Sekilas Info
CABANG DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
WILAYAH KENDENG MURIA
Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 28 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kendeng Muria mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang energi dan sumber daya mineral di wilayah kerjanya.
Wilayah Kerja Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria :
1. Kabupaten Pati
2. Kabupaten Kudus
3. Kabupaten Jepara
Dalam pelaksanaan tugas, Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kendeng Muria mempunyai fungsi:
1. Penyusunan rencana teknis operasional sub-urusan bidang energi dan sumber daya mineral,
2. Koordinasi dan pelayanan teknis operasional sub-urusan bidang energi dan sumber daya mineral,
3. Evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan sub-urusan bidang energi dan sumber daya mineral,
4. Pengelolaan ketatausahaan, dan
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kendeng Muria terdiri dari:
1. Kepala Cabang Dinas : Dwi Suryono, ST, MT.
2. Sub Bagian Tata Usaha : Suyatmi, SH, MM.
3. Seksi Geologi, Mineral dan Batubara : Archibald Anugroho N, ST. M.En
4. Plt. Seksi Energi : Archibald Anugroho N, ST. M.En
Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria beralamat di Jalan Panglima Sudirman Nomor 52 Plangitan, Pati, 59113.