Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2018 membentuk Cabang Dinas untuk
melaksanakan sebagian tugas di bidang energi dan sumber daya mineral pada Dinas
Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah. Cabang Dinas dibentuk
sesuai dengan kewenangan kewilayahannya, termasuk Cabang Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral Wilayah Slamet Utara dengan Wilayah Kerja meliputi
Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Tegal dan Kabupaten Brebes. Dalam
pelaksanaan tugas, Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara mempunyai fungsi: 1.Penyusunan
rencana teknis operasional sub-urusan bidang energi dan sumber daya mineral, 2.Koordinasi dan
pelayanan teknis operasional sub-urusan bidang energi dan sumber daya mineral, 3.Evaluasi dan
pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan sub-urusan bidang energi dan
sumber daya mineral, 4.Pengelolaan
ketatausahaan, dan 5.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas
sesuai tugas dan fungsinya. Cabang
Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara terdiri dari: a.Kepala Cabang Dinas b.Subbagian Tata Usaha c.Seksi Geologi, Mineral dan Batubara dan d.Seksi Energi.
Cabang
Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara terletak di Jl. Piere Tendean No. 1, Kelurahan
Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal 52111. Kontak
Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara melalui: INSTAGRAM , TWITTER