Breaking News
Informasi layanan, agenda, berita, dan kontak resmi unit kerja disajikan secara ringkas serta mudah diakses.
Bidang Energi Baru
Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE)
Sesuai Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026, Bidang Ketenagalistrikan mempunyai
tugas dan fungsi:
1.
Tugas
melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan kooordinasi kebijakan, pembinaan
teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang energi baru terbarukan dan
konservasi energi.
2.
Fungsi
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang energi baru
terbarukan dan konservasi energi;
b.
pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang energi
baru terbarukan dan konservasi energi yang meliputi pengelolaan data dan
informasi, pengelolaan penyediaan dan pemanfaatan.
c.
pelaksanaan kebijakan di bidang energi baru terbarukan
dan konservasi energi yang meliputi pengelolaan data dan informasi, pengelolaan
penyediaan dan pemanfaatan;
d.
pembinaan teknis di bidang energi baru terbarukan dan
konservasi energi;
e.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang energi baru
terbarukan dan konservasi energi;
f.
penyiapan bahan pelaporan di bidang energi baru terbarukan
dan konservasi energi; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.