Sekilas Info
Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE)
Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026, Bidang Ketenagalistrikan mempunyai tugas dan fungsi:
1. Tugas
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan kooordinasi kebijakan, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi.
2. Fungsi
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi;
b. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi yang meliputi pengelolaan data dan informasi, pengelolaan penyediaan dan pemanfaatan.
c. pelaksanaan kebijakan di bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi yang meliputi pengelolaan data dan informasi, pengelolaan penyediaan dan pemanfaatan;
d. pembinaan teknis di bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi;
f. penyiapan bahan pelaporan di bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.