Breaking News
Breaking News
Bidang Mineral Dan Batubara merupakan
unsur pelaksana di bidang pengelolaan mineral dan batubara, berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Mineral Dan Batubara, dipimpin
oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan, koordinasi dan
pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan
pelaporan bidang Mineral dan Batubara.
Tugas Bidang Mineral dan Batubara,
meliputi :
1. Melaksanakan
penyusunan kebijakan bidang Mineral dan Batubara;
2. Melaksanakan
pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan bidang Mineral dan Batubara;
3. Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan dibidang Mineral dan Batubara;
4. Melaksanakan
pemantauan pelaksanaan kebijakan Bidang Mineral dan Batubara;
5. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang Mineral dan Batubara; dan
6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
| No | Agenda | Tempat | Tanggal | Jam |
|---|---|---|---|---|
| DATA KOSONG | ||||