Unit Kerja Kembali ke Kategori

Bidang Ketenagalistrikan

Informasi layanan, agenda, berita, dan kontak resmi unit kerja disajikan secara ringkas serta mudah diakses.

  • Phone: 024-7455256 | WA: 08253572872
  • esdm@gmail.com
Bidang Ketenagalistrikan
Profil Unit Kerja

Bidang Ketenagalistrikan

Berikut Profil unit kerja disajikan dalam beberapa bagian informasi, tugas dan fungsi, SDM dan bagian lainnya.

Sekilas Info

Bidang Ketenagalistrikan (Gatrik)

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026, Bidang Ketenagalistrikan mempunyai tugas dan fungsi:

1. Tugas

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketenagalistrikan.

2. Fungsi

a.  Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang ketenagalistrikan;

b.  Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagalistrikan;

c.  Pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagalistrikan;

d.  Pembinaan teknis dan pemantauan di bidang ketenagalistrikan;

e. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang ketenagalistrikan yang meliputi pelayanan perizinan berusaha, pembinaan, pengawasan, dan kegiatan lainnya;

f.   Penyiapan bahan pelaporan di bidang ketenagalistrikan; dan

g.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DATA KOSONG

// */