Sekilas Info
Bidang Ketenagalistrikan (Gatrik)
Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026, Bidang Ketenagalistrikan mempunyai tugas dan fungsi:
1. Tugas
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketenagalistrikan.
2. Fungsi
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang ketenagalistrikan;
b. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagalistrikan;
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagalistrikan;
d. Pembinaan teknis dan pemantauan di bidang ketenagalistrikan;
e. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang ketenagalistrikan yang meliputi pelayanan perizinan berusaha, pembinaan, pengawasan, dan kegiatan lainnya;
f. Penyiapan bahan pelaporan di bidang ketenagalistrikan; dan
g.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.