Breaking News
Breaking News
Bidang Ketenagalistrikan
merupakan unsur pelaksana di bidang pengelolaan ketenagalistrikan, berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Ketenagalistrikan dipimpin
oleh Kepala Bidang, melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan
pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan
pelaporan bidang ketenagalistrikan.
Tugas Bidang Ketenagalistrikan,
meliputi:
1. Melaksanakan
penyusunan kebijakan Bidang Ketenagalistrikan;
2. Melaksanakan
pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan di Bidang Ketenagalistrikan;
3. Melaksanakan
pengoordinasian pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan di Bidang Ketenagalistrikan;
4. Melaksanakan
pemantauan pelaksanaan kebijakan di Bidang Ketenagalistrikan;
5. Melaksanakan
evaluasi dan pelaporan di Bidang Ketenagalistrikan; Dan
6. melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan
fungsinya
07 Januari 2025
REMINDER LAPORAN TAHUNANLaporan tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) maupun Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sen...
| No | Agenda | Tempat | Tanggal | Jam |
|---|---|---|---|---|
| DATA KOSONG | ||||