Unit Kerja Kembali ke Kategori

Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak

Informasi layanan, agenda, berita, dan kontak resmi unit kerja disajikan secara ringkas serta mudah diakses.

  • Phone: 02916912814 | WA: 02916912814
  • semarangdemak@esdm.jatengprov.go.id
Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak
Profil Unit Kerja

Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak

Berikut Profil unit kerja disajikan dalam beberapa bagian informasi, tugas dan fungsi, SDM dan bagian lainnya.

Sekilas Info

CABANG DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
WILAYAH SEMARANG DEMAK

 

Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Semarang Demak merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah di wilayah kerja Semarang dan sekitarnya. Pembentukan Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak didasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Cabang Dinas.

Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak berkedudukan di Jl. Sultan Fatah Nomor 65, Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak. Dalam pelaksanaan tugasnya, Cabang Dinas memiliki wilayah kerja yang meliputi 6 (enam) kabupaten/kota, yaitu:

a.    Kota Semarang;

b.    Kabupaten Demak;

c.     Kabupaten Kendal;

d.    Kota Salatiga;

e.    Kabupaten Semarang; dan

f.      Kabupaten Temanggung.

 

Sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026, Cabang Dinas pada Dinas ESDM mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional tertentu Dinas di bidang energi dan sumber daya mineral di wilayah kerjanya.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1.   Penyusunan rencana teknis operasional suburusan bidang energi dan sumber daya mineral;

2.   Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional suburusan bidang energi dan sumber daya mineral; dan

3.   Evaluasi dan pelaporan pengelolaan suburusan bidang energi dan sumber daya mineral.

4.   pengelolaan ketatausahaan administrasi perkantoran dan kepegawaian Cabang Dinas; dan

5.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

 

Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di wilayah kerja, Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak berperan dalam mendukung pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pelayanan teknis, serta koordinasi pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, aman, dan berwawasan lingkungan.

Twitter

Instagram

Pelayanan Aduan dan Pelaporan Online

Alamat Kantor 

DATA KOSONG

// */