• Telepon

    +6224 7608203, 7610121
  • Alamat

    Jl. Madukoro AA-BB No.44 Semarang 50144
  • Email

    esdm@jatengprov.go.id

Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang-Demak



Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah Wilayah Semarang Demak terbentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.

Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak terletak di Jl. Sultan Fatah Nomor 65 Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak dan mencakup 3 wilayah kerja yaitu Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal dan Kota Semarang serta mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang energi dan sumber daya mineral.

Dalam pelaksanaan tugas, Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak mempunyai fungsi:
  1. penyusunan rencana teknis operasional sub-urusan bidang energi dan sumber daya mineral;
  2. koordinasi dan pelayanan teknis operasional sub-urusan bidang energi dan sumber daya mineral;
  3. evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan sub-urusan bidang energi dan sumber daya mineral;
  4. pengelolaan ketatausahaan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak terdiri dari:
  • Kepala Cabang Dinas;
  • Subbagian Tata Usaha;
  • Seksi Geologi, Mineral dan Batubara; dan
  • Seksi Energi.
Kontak Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak melalui:

Twitter : https://twitter.com/ESDM_SMGDemak
Instagram : https://www.instagram.com/esdm_smgdemak/
Pelayanan Aduan dan Pelaporan Online : https://sites.google.com/view/esdm-semarangdemak/