• Telepon

    +6224 7608203, 7610121
  • Alamat

    Jl. Madukoro AA-BB No.44 Semarang 50144
  • Email

    esdm@jatengprov.go.id

Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara



PROFIL CABANG DINAS ESDM WILAYAH SERAYU UTARA

Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara resmi beroperasi pada tanggal 5 Nopember 2018 yang sebelumnya merupakan Balai Pengkajian, Pengawasan, Pengendalian Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Serayu Utara (BP3ESDM Wilayah Serayu Utara) beralamat di Jl. Patimura Nomor 1 Gamer, Pekalongan yang merupakan salah satu dari 12 (dua belas) unsur penyelenggara urusan pemerintahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dengan wilayah tertentu pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Cabang Dinas ESDM merupakan Unit Pelaksana Teknis di Wilayah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, dengan uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 27 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah serta  Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 28 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 28).

Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara dipimpin oleh pejabat eselon III.b yang didukung 3 (tiga) pejabat eselon IV.b dengan Wilayah Kerja meliputi 3 (tiga) Kabupaten / Kota,  terdiri dari :

  1. Kabupaten Pekalongan
  2. Kabupaten Batang.
  3. Kota Pekalongan.

1. Visi dan Misi

a. Visi

Sebagai pengelola sektor energi dan sumber daya mineral di wilayah Provinsi Jawa Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral bertekad untuk melaksanakan visi pembangunan daerah sebagai berikut :

” Menuju Masyarakat Sejahtera Melalui Penguatan Pengelolaan ESDM dan Kemandirian Energi ”

b. Misi

          Untuk mencapai visi tersebut dijabarkan dalam 5 (lima) misi,   yaitu :

  1. ) Meningkatkan pengelolaan pertambangan dan air tanah melalui optimalisasi pendayagunaan dengan mempertimbangkan  azas konservasi.
  2. ) Meningkatkan pengelolaan dan pendayagunaan ketenagalistrikan dan migas untuk menjamin ketersediaan energi melalui peningkatan infrastruktur dan diversifikasi energi.
  3. ) Mengembangkan potensi energi baru dan terbarukan melalui optimalisasi dan penerapan teknologi tepat guna secara mandiri.
  4. ) Meningkatkan upaya pencegahan risiko bencana geologi menuju masyarakat sadar risiko bencana geologi.
  5. ) Meningkatkan kinerja pelayanan publik yang profesional di bidang ESDM. 

2.Motto

Agar visi tersebut dapat tercapai seoptimal mungkin  maka dalam  menjalankan misi selalu berpedoman pada motto :

‘” MINERAL “’

  • Mudah          :     tidak menyulitkan, tidak rumit, dan tidak terbelit-belit.
  • Ikhlas           :     memberikan pelayanan tanpa pamrih.
  • Nyaman        :     memberikan suasana sejuk dalam pelayanan.
  • Efisiensi        :     cepat, tepat dan cermat serta berdaya guna.
  • Ramah          :     sopan santun dalam memberikan pelayanan.
  • Akuntabel     :     transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
  • Legal             :     sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk mencapai hal itu maka dalam  menjalankan misi tersebut Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara selalu berpedoman pada motto :

“ Tanggap, Cepat dan Berkualitas “

3. Budaya Kerja

Untuk menuju visi tersebut tidak cukup dengan melaksanakan misi diatas serta motto yang selalu dijadikan pedoman, namun perlu didukung dengan budaya kerja yang memadai yaitu :


’’PINTAR”

  • Profesional  :   bekerja dengan semangat, disiplin, motivasi tinggi dengan didukung oleh pengetahuan dan ketrampilan serta berorientasi kepada pelayanan publik.
  • INovatif       :   mendayagunakan kemampuan dan keahlian untuk menghasilkan gagasan dan karya baru untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
  • Takwa         :   taat beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, dan senantiasa menjalankan segala perintahNya dan menjauhi segala laranganNya serta mengimplementasikannya dalam pekerjaan.
  • Amanah      :   dapat dipercaya dan bertanggung jawab dalam menggemban tugas bangsa dan negara sebagai abdi masyarakat.
  • Responsif    :   peka terhadap lingkungan sekitar baik dikantor maupun dimasyarakat serta cepat bertindak dan mencari solusi untuk setiap permasalahan yang ada.

4. Tujuan dan Sasaran

Sesuai dengan semangat pembentukan Cabang Dinas ESDM sebagai kepanjangan tangan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang ESDM maka segala program kerja yang disusun bertujuan untuk :

  1. Mengoptimalkan koordinasi dengan Kabupaten/Kota
  2. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (percepatan dan efisiensi pelayanan publik);
  3. Melaksanakan kebijakan dan program serta administrasi di bidang Sub Urusan ESDM.

Adapun sasaran yang hendak dicapai adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatnya pelayanan teknis dan administrative di bidang geologi, pertambangan umum, air bawah tanah, ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan (EBT)
  2. Terlaksananya kebijakan PERDA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
  3. Terlaksananya kebijakan PERDA Nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Jawa Tengah.
  4. Terlaksananya PERDA Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERDA Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah.
  5. Terlaksananya kebijakan PERGUB No. 35 tahun 2013 Petunjuk Pelaksanaan PERDA Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah.
  6. Terlaksananya kebijakan PERGUB No. 18 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi Jawa Tengah.
  7. Meningkatnya koordinasi pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral pada Kabupaten/Kota.
  8. Peningkatan PAD dan retribusi melalui analisa laboratorium dan cetak peta.

5. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2018 Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara memiliki  :

a. Kedudukan

Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara merupakan unsur penyelenggara sub urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang dipimpin oleh Kepala Cabang Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

b.Tugas Pokok 

Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas dinas dibidang Energi dan sumber daya mineral diwilayah kerjanya.

c.     Fungsi  :

  1. ) Penyusunan rencana teknis operasional Sub Urusan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. ) Koordinasi  dan  pelaksanaan  teknis  operasional Sub Urusan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
  3. ) Evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan Sub Urusan  Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
  4. ) Pengelolaan Ketata Usahaan Cabang Dinas;
  5. ) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya

6.  Struktur Organisasi

Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara dipimpin oleh Kepala Cabang Dinas dengan struktur organisasi yang terdiri dari :

a. Sub Bagian Tata Usaha

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan  penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang ketatausahaan. Adapun uraian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah :

  1. ) menyiapkan kebijakan teknis di bidang ketatausahaan;
  2. ) menyiapkan pengelolaan ketatausahaan;
  3. ) menyiapkan pengkoordinasian dan penyusunan program dan kegiatan;
  4. ) menyiapkan pengelolaan keuangan;
  5. ) menyiapkan pengelolaan kepegawaian;
  6. ) menyiapkan pengelolaan rumah tangga dan barang milik daerah;
  7. ) menyiapkan kerjasama dan kehumasan;
  8. ) menyiapkan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
  9. ) menyiapkan koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan; dan
  10. ) melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.

b.     Seksi Geologi, Mineral dan Batubara

Seksi Geologi, Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di Bidang Geologi, Mineral dan Batubara di wilayah kerjanya. Seksi Geologi, Mineral dan Batubara melaksanakan tugas sebagai berikut :

  1. ) menyiapkan penyusunan rencana program dan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pelaksanaan sub urusan Bidang Geologi, Mineral dan Batubara di wilayah kerjanya;
  2. ) menyiapkan pengkoordinasian pelaksanaan, pembinaan, pengelolaan Geologi, Mineral dan Batubara di wilayah kerjanya;
  3. ) menyiapkan bahan pelaksanaan usaha dibidang Geologi, Mineral dan Batubara;
  4. ) menyiapkan bahan inventarisasi, pemetaan dan penyusunan neraca sumber daya air tanah potensi dan pengusahaan mineral logam, meneral bukan logam dan batuan;
  5. ) menyiapkan rekomendasi teknis penerbitan izin pengusahaan air tanah, eksplorasi, juru bor, dan izin perusahaan pengeboran air tanah dalam daerah provinsi;
  6. ) menyiapkan bahan identifikasi dan pemetaan kebencanaan geologi;
  7. ) menyiapkan rekomendasi teknis penerbitan izin kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, izin pertambangan rakyat, izin pendirian gudang bahan peledak, kartu izin meledakkan, pemilikan, penyimpanan bahan peledak, pembelian dan penggunaan bahan peledak;
  8. ) menyiapkan rekomendasi teknis izin usaha jasa pertambangan dan surat keterangan terdaftar dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam satu daerah provinsi;
  9. ) menyiapkan persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang dan persetujuan pencairan jaminan kesungguhan ekplorasi, reklamasi dan pasca tambang;
  10. ) menyiapkan pengawasan dan pengendalian  eksploitasi Air Tanah;
  11. ) menyiapkan pengendalian daya rusak air tanah;
  12. ) menyiapkan perhitungan Nilai Perolehan Air;
  13. ) menyiapkan pemantauan kebencanaan geologi;
  14. ) menyiapkan bahan perhitungan produksi Usaha Mineral dan Batubara;
  15. ) menyiapkan identifikasi dan invertarisasi usaha pertambangan Mineral dan Batubara tanpa izin;
  16. ) menyiapkan pengawasan administrasi izin usaha pertambangan meneral dan batubara;
  17. ) menyiapkan evaluasi dan pelaporan sub urusan bidang geologi, mineral dan batubara;
  18. ) melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.

c.  Seksi Energi

Seksi Energi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang energi di wilayah kerjanya. Seksi Energi melaksanakan tugas sebagai berikut :

  1. menyiapkan penyusunan rencana program dan kebijakan pengelolaan sub urusan bidang energi di wilayah kerjanya;
  2. menyiapkan pengkoordinasian pelaksanaan usaha sub urusan bidang energi di wilayah kerjanya;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan usaha sub urusan bidang energi;
  4.  menyiapkan bahan inventarisasi usaha jasa penunjang sub urusan energi baru terbarukan yang kegiatan usahanya dalam satu daerah;
  5. menyiapkan bahan inventarisasi potensi energi baru terbarukan;
  6. menyiapkan rekomendasi teknis penerbitan izin usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton per tahun;
  7. menyiapkanrekomendasi teknis penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  8. menyiapkan rekomendasi teknis penerbitan surat keterangan terdaftar usaha jasa penunjang energi baru terbarukan yang kegiatannya dalam satu daerah provinsi;
  9. menyiapkan rekomendasi teknis penerbitan izin penyediaan tenaga listrik dengan wilayah usaha dalam daerah provinsi, izin operasi instalasi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas lebih dari 200 KVA dengan instalasi dalam Daerah Provinsi, izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri / mayoritas pemegang sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri;
  10. menyiapkan penerbitan  surat keterangan terdaftar instalasi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri  dengan kapasitas lebih dari 25 KVA sampai dengan 200 KVA dengan instalasi dalam daerah provinsi;
  11. menyiapkan bahan inventarisasi potensi sumber tenaga listrik daerah;
  12. menyiapkan bahan kajian penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen di wilayah usaha pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  13. menyiapkan bahan pemberian sertifikasi laik operasi dan nomor register sertifikasi laik operasi yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  14. 1menyiapkan bahan penyusunan data statistik ketenagalistrikan;
  15. menyiapkan pengawasan pemanfaatan langsung panas bumi di daerah dan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton per tahun;
  16. menyiapkan pengawasan uji laik operasi, izin operasi dan usaha jasa penunjang ketenagalistrikan;
  17. menyiapkan pengawasan volume penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dalam daerah provinsi dan eceran tertinggi LPG tertentu di tingkat pangkalan;
  18. menyiapkan evaluasi dan pelaporan sub urusan bidang energi; dan
  19. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.

d. Kelompok Jabatan Fungsional       

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing - masing berdasarkan  peraturan perundang –undangan yang dikoordinir dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Cabang Dinas.


7. Sejarah Singkat

Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara ( Pekalongan ) berdiri bulan Januari tahun 2002 bersamaan dengan Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria (Pati) dan Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo (Solo). Saat itu namanya Balai Pengelolaan Pertambangan dan Energi ( BPPE ) Wilayah Serayu Utara yang berkedudukan di Pekalongan dengan jumlah pegawai 9 orang dan menempati kantor di jalan Pemuda Nomor 1 Pekalongan (depan monumen juang 45). Pimpinan / Kepala Balai kala itu dijabat oleh Ir. Teguh Dwi Paryono, MT. yang kelak dikemudian hari menjabat sebagai  sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah hingga tahun 2018. Beliau Menjabat kepala di BPPE Serayu Utara selama 1,5 tahun, yaitu dari Januari 2002 sampai dengan Juli 2003. Kantor BPPE Wilayah Serayu Utara waktu itu terdiri dari 2 (dua) seksi, yaitu Seksi Bimbingan dan Penyuluhan ( Binluh ) dan  Seksi  Pengawasan  dan Pengendalian ( Wasdal ) dan 1 ( satu ) Sub Bagian Tata Usaha.  

Balai Pengelolaan Pertambangan dan Energi ( BPPE ) Wilayah Serayu Utara didirikan dengan pertimbangan untuk lebih mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat / pengusaha pertambangan serta kalangan industri yang membutuhkan pelayanan rekomendasi teknis guna memperlancar proses perijinan. 

Wilayah kerja BPPE Wilayah Serayu Utara kala itu meliputi 13 Kabupaten / Kota se Eks Karesidenen Pekalongan dan Banyumas, yaitu  : 
  1. Kota Pekalongan 
  2. Kabupaten Pekalongan
  3. Kabupaten Pemalang
  4. Kabupaten Batang
  5. Kota Tegal
  6. Kabupaten Tegal
  7. Kabupaten Brebes
  8. Kabupaten Cilacap
  9. Kabupaten Purbalingga
  10. Kabupaten Banyumas
  11. Kabupaten Banjarnegara
  12. Kabupaten Wonosobo
  13. Kabupaten Purworejo

Sejak Agustus 2003 sampai dengan Desember 2020 silih berganti pimpinan di Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara, yaitu  :

1) Tahun 2003 - Tahun 2005

Nama kantornya masih BPPE Wilayah Serayu Utara. Jabatan Kepala dipegang oleh Ir. Sudjarwanto, MSi, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Jumlah Pegawai saat itu adalah 13 orang.

2) Tahun 2005 - Tahun 2008

Nama kantornya masih BPPE Wilayah Serayu Utara. Jabatan Kepala dipegang oleh Ir. Bambang Mandala, MT., yang sekarang sudah purna tugas (pensiun) dengan jabatan terakhir sebagai Kepala UPT Laboratorium Pengujian Air  Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Jumlah pegawai saat itu sebanyak 16 orang.

3) Tahun 2008 - Tahun 2012

Nama kantornya masih BPPE Wilayah Serayu Utara. Alamat kantornya pindah ke Jln. Patimura No. 1 Gamer Pekalongan. Jabatan Kepala dipegang oleh Sudaryadi, SH., MH., yang sekarang menjabat sebagai Sekteraris Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah. Jumlah pegawai saat itu 20 orang. 


4) Tahun 2012 - Tahun 2016

Nama kantornya telah berubah menjadi Balai ESDM Wilayah Serayu Utara. Jabatan Kepala dipegang oleh Ir. Hasan Basri, MM., Yang sekarang menjabat sebagai Kepala Balai Pengelolaan Hutan Wilayah 3 Ungaran  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.  Jumlah Pegawai saat itu adalah 18 orang

5) Tahun 2016 - Tahun 2018


Berdasarkan Pergub. Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah Nama kantornya berubah lagi menjadi  Balai  Pengkajian Pengawasan Pengandalian ESDM ( BP3ESDM ) Wilayah Serayu Utara. Jabatan Kepala dipegang oleh Ir. Sunarso, MT., Yang kemudian menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah di Banjarnegara hingga pensiun pada akhir 2018. Nama seksinya juga berubah, yaitu Seksi  Pengkajian  dan Seksi  Pengawasan dan  Pengendalian ( Wasdal ). Wilayah kerjanya juga dipersempit menjadi 4 kabupaten / kota, yaitu : Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal. Jumlah Pegawai saat itu adalah 16 orang.

6) Nopember 2018 – Agustus 2020 

Selanjutnya berdasarkan Pergub. Jawa Tengah No. 28 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah ( Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 28 ), Nama kantornya berubah lagi, yaitu Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara. Jabatan Kepala dipegang oleh Primasto Ardi Martono, SE.,MT. Nama seksinya juga telah berubah lagi, yaitu Seksi Energi dan Seksi Geologi, Mineral dan Batubara. Sedangkan  wilayah  kerjanya  lebih dipersempit lagi menjadi 3 ( tiga ) kabupaten / kota, yaitu  :  Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang. Jumlah Pegawai yang ada 13 orang.

7) Agustus 2020 – Hingga Sekarang 

Pada tahun 2020 terjadi perubahan pucuk pimpinan lagi, yaitu sejak bulan Agustus 2020 Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara dipimpin oleh Suhardi, ST, M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Sewu Lawu di Wonogiri. Kepala Cabang Dinas dibantu oleh seorang Kasubag Tata Usaha dan Kasi Energi serta Kasi Geologi Mineral dan Batubara. Wilayah Kerjanya masih meliputi 3 (tiga) kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Pekalongan Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan. Jumlah pegawai saat ini adalah 15 orang, dimana 1 (satu) orang diantaranya adalah pegawai Harlep petugas Laboratorium.