PROFIL CABANG DINAS ESDM
WILAYAH SERAYU UTARA
Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara resmi beroperasi
pada tanggal 5 Nopember 2018 yang sebelumnya merupakan Balai Pengkajian,
Pengawasan, Pengendalian Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Serayu Utara (BP3ESDM Wilayah Serayu Utara) beralamat di Jl. Patimura Nomor 1 Gamer, Pekalongan yang merupakan salah satu dari 12 (dua belas) unsur
penyelenggara urusan pemerintahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
dengan wilayah tertentu pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Cabang Dinas ESDM merupakan Unit
Pelaksana Teknis di Wilayah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah nomor Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Tengah, dengan uraian tugas pokok
dan fungsi sebagaimana dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 27 Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa
Tengah serta Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 28 Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 28).
Cabang Dinas ESDM
Wilayah Serayu Utara dipimpin oleh pejabat eselon III.b yang didukung 3 (tiga) pejabat eselon IV.b dengan Wilayah Kerja meliputi 3 (tiga) Kabupaten /
Kota, terdiri dari :
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Batang.
- Kota Pekalongan.
1. Visi dan Misi
a. Visi
Sebagai pengelola sektor energi dan sumber daya mineral di wilayah Provinsi Jawa Tengah, Dinas Energi dan Sumber
Daya Mineral bertekad untuk melaksanakan visi pembangunan daerah sebagai berikut :
” Menuju Masyarakat Sejahtera
Melalui Penguatan Pengelolaan ESDM dan Kemandirian Energi ”
b. Misi
Untuk mencapai visi tersebut dijabarkan dalam 5
(lima) misi, yaitu :
- ) Meningkatkan pengelolaan
pertambangan dan air tanah melalui optimalisasi pendayagunaan dengan
mempertimbangkan azas konservasi.
- ) Meningkatkan pengelolaan dan
pendayagunaan ketenagalistrikan dan migas untuk menjamin ketersediaan energi
melalui peningkatan infrastruktur dan diversifikasi energi.
- ) Mengembangkan potensi energi
baru dan terbarukan melalui optimalisasi dan penerapan teknologi tepat guna
secara mandiri.
- ) Meningkatkan upaya pencegahan
risiko bencana geologi menuju masyarakat sadar risiko bencana geologi.
- ) Meningkatkan kinerja pelayanan
publik yang profesional di bidang ESDM.
2.Motto
Agar visi tersebut dapat tercapai seoptimal
mungkin maka dalam menjalankan misi selalu berpedoman pada motto
:
‘” MINERAL “’
- Mudah : tidak
menyulitkan, tidak rumit, dan tidak terbelit-belit.
- Ikhlas : memberikan
pelayanan tanpa pamrih.
- Nyaman : memberikan suasana
sejuk dalam pelayanan.
- Efisiensi : cepat,
tepat dan cermat serta berdaya guna.
- Ramah : sopan santun
dalam memberikan pelayanan.
- Akuntabel : transparan
dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Legal : sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Untuk mencapai hal itu maka dalam
menjalankan misi tersebut Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara selalu berpedoman pada
motto :
“
Tanggap, Cepat dan Berkualitas “
3. Budaya Kerja
Untuk menuju visi tersebut tidak cukup dengan melaksanakan misi diatas serta motto
yang selalu dijadikan pedoman, namun perlu didukung dengan budaya kerja yang
memadai yaitu :
’’PINTAR”
- Profesional : bekerja
dengan semangat, disiplin, motivasi tinggi dengan didukung oleh pengetahuan dan
ketrampilan serta berorientasi kepada pelayanan publik.
- INovatif : mendayagunakan
kemampuan dan keahlian untuk menghasilkan gagasan dan karya baru untuk
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
- Takwa : taat beribadah
sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, dan senantiasa menjalankan
segala perintahNya dan menjauhi segala laranganNya serta mengimplementasikannya
dalam pekerjaan.
- Amanah : dapat dipercaya dan
bertanggung jawab dalam menggemban tugas bangsa dan negara sebagai abdi
masyarakat.
- Responsif : peka terhadap lingkungan
sekitar baik dikantor maupun dimasyarakat serta cepat bertindak dan mencari
solusi untuk setiap permasalahan yang ada.
4. Tujuan dan Sasaran
Sesuai dengan semangat
pembentukan Cabang Dinas ESDM sebagai kepanjangan tangan dari Dinas ESDM
Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang ESDM
maka segala program kerja yang disusun bertujuan untuk :
- Mengoptimalkan koordinasi dengan Kabupaten/Kota
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (percepatan dan efisiensi pelayanan publik);
- Melaksanakan kebijakan dan program serta administrasi di bidang Sub Urusan ESDM.
Adapun sasaran yang hendak dicapai adalah sebagai berikut:
- Meningkatnya pelayanan teknis dan administrative di bidang geologi, pertambangan umum, air bawah tanah, ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan (EBT)
- Terlaksananya kebijakan PERDA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
- Terlaksananya kebijakan
PERDA Nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan
Batubara di Provinsi Jawa Tengah.
- Terlaksananya PERDA Nomor 13 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas PERDA Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah.
- Terlaksananya kebijakan PERGUB No. 35 tahun 2013 Petunjuk Pelaksanaan PERDA Nomor
8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah.
- Terlaksananya kebijakan PERGUB No. 18 tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Energi dan Sumber Daya
Mineral di Provinsi Jawa Tengah.
- Meningkatnya koordinasi pengelolaan sektor
energi dan sumber daya mineral pada Kabupaten/Kota.
- Peningkatan PAD dan retribusi melalui analisa laboratorium dan cetak
peta.
5. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2018 Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara memiliki :
a. Kedudukan
Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara merupakan unsur penyelenggara sub urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya
mineral yang dipimpin oleh Kepala Cabang Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
b.Tugas Pokok
:
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas dinas dibidang
Energi dan sumber daya mineral diwilayah kerjanya.
c.
Fungsi :
- ) Penyusunan rencana teknis operasional Sub Urusan di Bidang Energi dan Sumber Daya
Mineral;
- ) Koordinasi dan pelaksanaan
teknis operasional Sub Urusan
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
- ) Evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan Sub Urusan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
- ) Pengelolaan Ketata Usahaan Cabang Dinas;
- ) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai tugas dan fungsinya
6. Struktur Organisasi
Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara dipimpin oleh Kepala Cabang Dinas dengan struktur
organisasi yang terdiri dari :
a. Sub Bagian Tata Usaha
Sub
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana teknis operasional,
koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang
ketatausahaan. Adapun uraian tugas Sub Bagian
Tata Usaha adalah :
- ) menyiapkan kebijakan teknis di bidang ketatausahaan;
- ) menyiapkan pengelolaan ketatausahaan;
- ) menyiapkan pengkoordinasian dan penyusunan program dan kegiatan;
- ) menyiapkan pengelolaan keuangan;
- ) menyiapkan pengelolaan kepegawaian;
- ) menyiapkan pengelolaan rumah tangga dan barang milik daerah;
- ) menyiapkan kerjasama dan kehumasan;
- ) menyiapkan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
- ) menyiapkan koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan; dan
- ) melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.
b.
Seksi Geologi, Mineral dan Batubara
Seksi Geologi, Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di Bidang
Geologi, Mineral dan Batubara di wilayah kerjanya. Seksi Geologi, Mineral dan Batubara melaksanakan tugas sebagai berikut :
- ) menyiapkan penyusunan rencana program dan kebijakan, pembinaan,
pengendalian dan pelaksanaan sub urusan Bidang Geologi, Mineral dan Batubara di
wilayah kerjanya;
- ) menyiapkan pengkoordinasian pelaksanaan, pembinaan, pengelolaan Geologi,
Mineral dan Batubara di wilayah kerjanya;
- ) menyiapkan bahan pelaksanaan usaha dibidang Geologi, Mineral dan
Batubara;
- ) menyiapkan bahan inventarisasi, pemetaan dan penyusunan neraca sumber
daya air tanah potensi dan pengusahaan mineral logam, meneral bukan logam dan
batuan;
- ) menyiapkan rekomendasi teknis penerbitan izin pengusahaan air tanah,
eksplorasi, juru bor, dan izin perusahaan pengeboran air tanah dalam daerah
provinsi;
- ) menyiapkan bahan identifikasi dan pemetaan kebencanaan geologi;
- ) menyiapkan rekomendasi teknis penerbitan izin kegiatan usaha pertambangan
mineral dan batubara, izin pertambangan rakyat, izin pendirian gudang bahan
peledak, kartu izin meledakkan, pemilikan, penyimpanan bahan peledak, pembelian
dan penggunaan bahan peledak;
- ) menyiapkan rekomendasi teknis izin usaha jasa pertambangan dan surat
keterangan terdaftar dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang kegiatan
usahanya dalam satu daerah provinsi;
- ) menyiapkan persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang dan
persetujuan pencairan jaminan kesungguhan ekplorasi, reklamasi dan pasca
tambang;
- ) menyiapkan pengawasan dan pengendalian eksploitasi Air Tanah;
- ) menyiapkan pengendalian daya rusak air tanah;
- ) menyiapkan perhitungan Nilai Perolehan Air;
- ) menyiapkan pemantauan kebencanaan geologi;
- ) menyiapkan bahan perhitungan produksi Usaha Mineral
dan Batubara;
- ) menyiapkan identifikasi dan invertarisasi usaha
pertambangan Mineral dan Batubara tanpa izin;
- ) menyiapkan pengawasan administrasi izin usaha
pertambangan meneral dan batubara;
- ) menyiapkan evaluasi dan pelaporan sub urusan bidang
geologi, mineral dan batubara;
- ) melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Kepala Cabang Dinas.
c.
Seksi Energi
Seksi Energi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang energi di wilayah kerjanya. Seksi Energi melaksanakan
tugas sebagai berikut :
- menyiapkan penyusunan rencana program dan kebijakan pengelolaan sub
urusan bidang energi di wilayah kerjanya;
- menyiapkan pengkoordinasian pelaksanaan usaha sub urusan bidang energi
di wilayah kerjanya;
- menyiapkan bahan pelaksanaan usaha sub urusan bidang energi;
- menyiapkan bahan inventarisasi usaha jasa penunjang sub urusan energi
baru terbarukan yang kegiatan usahanya dalam satu daerah;
- menyiapkan bahan inventarisasi potensi energi baru terbarukan;
- menyiapkan rekomendasi teknis penerbitan izin usaha niaga bahan bakar
nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas penyediaan sampai
dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton per tahun;
- menyiapkanrekomendasi teknis penerbitan izin
pemanfaatan langsung panas bumi lintas daerah kabupaten/kota dalam 1
(satu) daerah provinsi;
- menyiapkan rekomendasi teknis penerbitan surat keterangan terdaftar
usaha jasa penunjang energi baru terbarukan yang kegiatannya dalam satu daerah
provinsi;
- menyiapkan rekomendasi teknis penerbitan izin penyediaan tenaga listrik
dengan wilayah usaha dalam daerah provinsi, izin operasi instalasi penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas lebih dari 200 KVA
dengan instalasi dalam Daerah Provinsi, izin usaha jasa penunjang tenaga
listrik bagi badan usaha dalam negeri / mayoritas pemegang sahamnya dimiliki
oleh penanam modal dalam negeri;
- menyiapkan penerbitan surat keterangan terdaftar instalasi
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas lebih dari 25 KVA sampai
dengan 200 KVA dengan instalasi dalam daerah provinsi;
- menyiapkan bahan inventarisasi
potensi sumber tenaga listrik daerah;
- menyiapkan bahan kajian penetapan tarif tenaga
listrik untuk konsumen di wilayah usaha pemegang izin yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah;
- menyiapkan bahan pemberian sertifikasi laik operasi
dan nomor register sertifikasi laik operasi yang izinnya ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah;
- 1menyiapkan bahan penyusunan data statistik
ketenagalistrikan;
- menyiapkan pengawasan pemanfaatan langsung panas
bumi di daerah dan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar
lain dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton per
tahun;
- menyiapkan pengawasan uji laik operasi, izin
operasi dan usaha jasa penunjang ketenagalistrikan;
- menyiapkan pengawasan volume penggunaan bahan bakar
kendaraan bermotor dalam daerah provinsi dan eceran tertinggi LPG tertentu di
tingkat pangkalan;
- menyiapkan evaluasi dan pelaporan sub urusan bidang
energi; dan
- melakukan tugas kedinasan lain
yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.
d. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai
dengan jabatan fungsional masing - masing berdasarkan peraturan perundang –undangan yang
dikoordinir dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Cabang Dinas.
7. Sejarah Singkat
Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara ( Pekalongan ) berdiri bulan Januari tahun 2002 bersamaan dengan Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria (Pati) dan Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo (Solo). Saat itu namanya Balai Pengelolaan Pertambangan dan Energi ( BPPE ) Wilayah Serayu Utara yang berkedudukan di Pekalongan dengan jumlah pegawai 9 orang dan menempati kantor di jalan Pemuda Nomor 1 Pekalongan (depan monumen juang 45). Pimpinan / Kepala Balai kala itu dijabat oleh Ir. Teguh Dwi Paryono, MT. yang kelak dikemudian hari menjabat sebagai sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah hingga tahun 2018. Beliau Menjabat kepala di BPPE Serayu Utara selama 1,5 tahun, yaitu dari Januari 2002 sampai dengan Juli 2003. Kantor BPPE Wilayah Serayu Utara waktu itu terdiri dari 2 (dua) seksi, yaitu Seksi Bimbingan dan Penyuluhan ( Binluh ) dan Seksi Pengawasan dan Pengendalian ( Wasdal ) dan 1 ( satu ) Sub Bagian Tata Usaha.
Balai Pengelolaan Pertambangan dan Energi ( BPPE ) Wilayah Serayu Utara didirikan dengan pertimbangan untuk lebih mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat / pengusaha pertambangan serta kalangan industri yang membutuhkan pelayanan rekomendasi teknis guna memperlancar proses perijinan.
Wilayah kerja BPPE Wilayah Serayu Utara kala itu meliputi 13 Kabupaten / Kota se Eks Karesidenen Pekalongan dan Banyumas, yaitu :
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Batang
- Kota Tegal
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Purworejo
Sejak Agustus 2003 sampai dengan Desember 2020 silih berganti pimpinan di Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara, yaitu :
1) Tahun 2003 - Tahun 2005
Nama kantornya masih BPPE Wilayah Serayu Utara. Jabatan Kepala dipegang oleh Ir. Sudjarwanto, MSi, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Jumlah Pegawai saat itu adalah 13 orang.
2) Tahun 2005 - Tahun 2008
Nama kantornya masih BPPE Wilayah Serayu Utara. Jabatan Kepala dipegang oleh Ir. Bambang Mandala, MT., yang sekarang sudah purna tugas (pensiun) dengan jabatan terakhir sebagai Kepala UPT Laboratorium Pengujian Air Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Jumlah pegawai saat itu sebanyak 16 orang.
3) Tahun 2008 - Tahun 2012
Nama kantornya masih BPPE Wilayah Serayu Utara. Alamat kantornya pindah ke Jln. Patimura No. 1 Gamer Pekalongan. Jabatan Kepala dipegang oleh Sudaryadi, SH., MH., yang sekarang menjabat sebagai Sekteraris Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah. Jumlah pegawai saat itu 20 orang.
4) Tahun 2012 - Tahun 2016
Nama kantornya telah berubah menjadi Balai ESDM Wilayah Serayu Utara. Jabatan Kepala dipegang oleh Ir. Hasan Basri, MM., Yang sekarang menjabat sebagai Kepala Balai Pengelolaan Hutan Wilayah 3 Ungaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah. Jumlah Pegawai saat itu adalah 18 orang
5) Tahun 2016 - Tahun 2018
Berdasarkan Pergub. Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah Nama kantornya berubah lagi menjadi Balai Pengkajian Pengawasan Pengandalian ESDM ( BP3ESDM ) Wilayah Serayu Utara. Jabatan Kepala dipegang oleh Ir. Sunarso, MT., Yang kemudian menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah di Banjarnegara hingga pensiun pada akhir 2018. Nama seksinya juga berubah, yaitu Seksi Pengkajian dan Seksi Pengawasan dan Pengendalian ( Wasdal ). Wilayah kerjanya juga dipersempit menjadi 4 kabupaten / kota, yaitu : Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal. Jumlah Pegawai saat itu adalah 16 orang.
6) Nopember 2018 – Agustus 2020
Selanjutnya berdasarkan Pergub. Jawa Tengah No. 28 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah ( Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 28 ), Nama kantornya berubah lagi, yaitu Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara. Jabatan Kepala dipegang oleh Primasto Ardi Martono, SE.,MT. Nama seksinya juga telah berubah lagi, yaitu Seksi Energi dan Seksi Geologi, Mineral dan Batubara. Sedangkan wilayah kerjanya lebih dipersempit lagi menjadi 3 ( tiga ) kabupaten / kota, yaitu : Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang. Jumlah Pegawai yang ada 13 orang.
7) Agustus 2020 – Hingga Sekarang
Pada tahun 2020 terjadi perubahan pucuk pimpinan lagi, yaitu sejak bulan Agustus 2020 Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara dipimpin oleh Suhardi, ST, M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Sewu Lawu di Wonogiri. Kepala Cabang Dinas dibantu oleh seorang Kasubag Tata Usaha dan Kasi Energi serta Kasi Geologi Mineral dan Batubara. Wilayah Kerjanya masih meliputi 3 (tiga) kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Pekalongan Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan. Jumlah pegawai saat ini adalah 15 orang, dimana 1 (satu) orang diantaranya adalah pegawai Harlep petugas Laboratorium.