• Telepon

    +6224 7608203, 7610121
  • Alamat

    Jl. Madukoro AA-BB No.44 Semarang 50144
  • Email

    esdm@jatengprov.go.id

Berita

Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat terkait PETI, Penambangan Tanpa Izin denda Seratus Miliar Rupiah

Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat terkait PETI, Penambangan Tanpa Izin denda Seratus Miliar Rupiah

(28/12/2021), Direktur Teknik dan Lingkungan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM  menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah perihal pengaduan masyarakat terkait kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) yang terjadi di Wilayah Merapi, diantaranya:

a.       Klaten

-   Bekas penggalian serta satu unit alat berat (excavator) di Desa Sukorini, Kecamatan Manisrenggo

-    Kegiatan penggalian dan pemuatan menggunakan excavator di Desa Ngempakseneng, Kecamatan Manisrenggo

-    Satu alat berat parkir pada akses jalan masuk dan bekas penggalian di Desa Jiwa, Kecamatan Karangnongki

-          Kegiatan penggalian/pengupasan tanah penutup dengan menggunakan 2 unit alat berat di Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko

b.       Magelang

-    Kegiatan gali muat menggunakan excavator di Dusun Kajangkoso, Desa Mangunsoko, Kecamatan Dukun, lokasi berada di dekat infrastruktur SABO dan Kali Senowo.

 

Kegiatan PETI tersebut dapat mengakibatkan kerusakan infrastruktur yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, serta dapat memicu timbulnya konflik horizontal di dalam masyarakat.

 

Ketentuan dalam Pasal 158, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

Berdasarkan hal tersebut Direktur Teknik dan Lingkungan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM,  mengharapkan Kepala Kepolisian Resor Magelang dan Klaten melakukan upaya penertiban dan penghentian terhadap kegiatan PETI bersama instansi terkait dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.