(28/12/2021), Direktur
Teknik dan Lingkungan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian
ESDM menindaklanjuti surat dari Kepala
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah perihal pengaduan
masyarakat terkait kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) yang terjadi di
Wilayah Merapi, diantaranya:
a.
Klaten
- Bekas
penggalian serta satu unit alat berat (excavator) di Desa Sukorini, Kecamatan
Manisrenggo
- Kegiatan
penggalian dan pemuatan menggunakan excavator di Desa Ngempakseneng, Kecamatan
Manisrenggo
- Satu
alat berat parkir pada akses jalan masuk dan bekas penggalian di Desa Jiwa,
Kecamatan Karangnongki
-
Kegiatan
penggalian/pengupasan tanah penutup dengan menggunakan 2 unit alat berat di
Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko
b.
Magelang
- Kegiatan
gali muat menggunakan excavator di Dusun Kajangkoso, Desa Mangunsoko, Kecamatan
Dukun, lokasi berada di dekat infrastruktur SABO dan Kali Senowo.
Kegiatan PETI tersebut dapat
mengakibatkan kerusakan infrastruktur yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya
bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, serta dapat memicu timbulnya konflik
horizontal di dalam masyarakat.
Ketentuan dalam Pasal 158, Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan
penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Berdasarkan hal tersebut
Direktur Teknik dan Lingkungan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Kementerian ESDM, mengharapkan Kepala
Kepolisian Resor Magelang dan Klaten melakukan upaya penertiban dan penghentian
terhadap kegiatan PETI bersama instansi terkait dalam rangka menjaga ketertiban
dan keamanan masyarakat.
Copyright © 2021 Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. All right reserved | ESDM Jateng