Breaking News
Breaking News
07 Januari 2025REMINDER LAPORAN TAHUNAN
Laporan tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) maupun Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.
Pelaporan cukup dilakukan 1 kali dalam setahun yaitu di bulan Januari, memuat pelaksanaan usaha dari bulan Januari hingga Desember tahun sebelumnya.
Nah, sekaranglah saatnya menyampaikan laporan. Bagaimana lapornya?
Cukup lakukan secara online, kunjungi laman https://sites.google.com/view/gatrik-jateng-tahunan
"Bersama-sama menjaga pelaksanaan usaha ketenagalistrikan yang aman, andal, dan akrab lingkungan"