Kembali ke Berita

Reminder Laporan Tahunan Usaha Ketenagalistrikan

07 January 2025 Admin ESDM 1944 pembaca
Reminder Laporan Tahunan Usaha Ketenagalistrikan

REMINDER LAPORAN TAHUNAN


Laporan tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) maupun Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.


Pelaporan cukup dilakukan 1 kali dalam setahun yaitu di bulan Januari, memuat pelaksanaan usaha dari bulan Januari hingga Desember tahun sebelumnya.


Nah, sekaranglah saatnya menyampaikan laporan. Bagaimana lapornya?

Cukup lakukan secara online, kunjungi laman https://sites.google.com/view/gatrik-jateng-tahunan


"Bersama-sama menjaga pelaksanaan usaha ketenagalistrikan yang aman, andal, dan akrab lingkungan"


Bagikan Informasi
// */