PENGUMUMAN
NOMOR 000.2.4/1418
TENTANG
Pengumuman Penjualan Barang-Barang Inventaris
Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 1030/000110 tanggal 17 Februari 2025 tentang Penjualan Barang Milik Daerah, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan Penjualan Barang Milik Daerah berupa Barang-Barang Inventaris yang berada di Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut :
Syarat Ketentuan :
- 1. Pembeli wajib mengajukan penawaran secara tertulis kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah;
- 2. Objek barang tersebut diatas dijual dengan kondisi yang apa adanya dan calon pembeli dianggap telah mengetahui / memahami kondisi barang tersebut (rincian barang terlampir);
- 3. Surat penawaran diterima mulai 21 Februari 2025 Dan akan ditutup pada tanggal 3 Maret 2025 jam 09.00 WIB;
- 4. Calon Pembeli yang berminat mengajukan penawaran, dapat melihat barang yang akan dijual di Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah dengan Alamat Jl. Madukoro Blok AA – BB No. 44 Semarang, Jawa Tengah;
- 5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pengurus Barang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah a.n Muslicha Putri R, A.Md.Ak. (No.HP : 082136068392).
Demikian pengumuman ini untuk dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.