Telpon +6224 7608203
Email esdm@jatengprov.go.id

Pengumuman Penjualan Barang Milik Daerah

Dibuat oleh cabdin.smd / 454 Pengunjung
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 100.3.3.1/185 TAHUN 2025 tentang Persetujuan Penjualan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah yang dikelola oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah, berupa barang inventaris yang berada di Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak, telah disetujui pelaksanaan penjualan barang hasil penghapusan tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak akan melaksanakan penjualan Barang Inventaris sebagaimana tercantum dalam pengumuman terlampir.

Pengumuman ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir pada tanggal 11 Agustus 2025.

Demikian informasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Bagi pihak yang berkepentingan, silakan mengacu pada ketentuan dan informasi lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi.
Share Informasi
// */