Memulai usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) harus diawali dengan pemenuhan seluruh tahapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui infografis ini, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami alur perizinan mulai dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Dengan memahami setiap tahapan, kegiatan pertambangan dapat dilaksanakan secara legal, tertib, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Yuk, simak infografisnya dan kenali proses perizinan pertambangan MBLB dengan lebih mudah!
Melalui infografis ini, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami alur perizinan mulai dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Dengan memahami setiap tahapan, kegiatan pertambangan dapat dilaksanakan secara legal, tertib, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Yuk, simak infografisnya dan kenali proses perizinan pertambangan MBLB dengan lebih mudah!