Kembali ke Berita

RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PERUBAHAN PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI (TNGM)

26 June 2026 Admin ESDM Mineral dan Batubara 243 pembaca
RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PERUBAHAN PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI (TNGM)

Jawa Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral memprakarsai adanya review Perpres Nomor 70 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
Dari perspektif sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah, setidaknya ada empat pilar argumentasi utama mengapa peninjauan kembali dan revisi terhadap Perpres 70 Tahun 2014, yakni :
Pertama, Perpres 70 Tahun 2014 tidak lagi berbasis risiko bencana aktual (risk-based spatial planning).
Kedua, terjadinya tumpang tindih zonasi dan ketidaksinkronan regulasi lintas sektor, tumpeng tindih antara Perpres Nomor 70 Tahun 2014 (Kawasan TNGM) dengan Perpres Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya.
Ketiga, perlunya reformulasi kebijakan teknis pengelolaan sungai dan infrastruktur sabo dam.
Keempat, tingginya kebutuhan material dalam mendukung Proyek Strategis Nasional di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.
Jakarta, 25 Juni 2026-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia kembali mengadakan rapat koordinasi teknis perihal pembahasan percepatan penyesuaian Perpres 70 Tahun 2014 dan solusi perizinan tambang batuan dan pasir Merapi dengan melibatkan Kementerian teknis terkait, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten di lereng Merapi, Badan Otorita Pengelola Pantura Jawa (BOPPJ), dan Akademisi.
Forum rapat kordinasi menyetujui adanya percepatan penyesuaian Perpres 70 Tahun 2014 dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta berbasis risk-based spatial planning. Hal ini disegerakan dikarenakan dengan adanya keterdapatan potensi komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di suatu wilayah yang tidak diakomodir dalam tata ruang, serta kebutuhan suplai material yang besar, maka akan mengakibatkan maraknya kegiatan pertambangan ilegal. Hal ini berakibat pada kerusakan lingkungan, kerugian negara, aspek sosial, aspek kesehatan, dan lain-lain.

Bagikan Informasi
// */