PROFIL
Laboratorium
Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur
pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Laboratorium ESDM beralamat di Jalan
Madukoro AA – BB No. 44 Semarang 50144, Telepon 024-7608203, 7610121 • Faksimil
024-7608379.
Laboratorium
ESDM terdiri atas Laboratorium Pengujian Air dan Laboratorium Pengujian Geologi
dan Mineral. Dalam kegiatannya, Laboratorium ESDM menerapkan sistem SNI ISO/IEC
17025:2017 dan telah mendapatkan status akreditasi oleh Komite Akreditasi
Nasional (KAN).
Kedudukan,
Tugas Pokok, dan Fungsi :
Kedudukan, Tugas
pokok, dan Fungsi Laboratorium Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah sesuai Peraturan
Gubernur Provinsi Jawa Tengah 29 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa
Tengah, adalah sebagai berikut :
A.
Kedudukan
Laboratorium ESDM Kelas A merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Laboratorium ESDM dipimpin oleh Kepala Laboratorium yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
B.
Tugas Pokok
Melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dinas di bidang pengujian Air, Geologi, dan Mineral.
C.
Visi
1. penyusunan rencana teknis
operasional pengujian di bidang pengujian Air, Geologi, dan Mineral;
2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan
teknis operasional pengujian di bidang pengujian Air, Geologi dan Mineral;
3.
evaluasi dan pelaporan di bidang
pengujian Air, Geologi dan Mineral;
4.
pengelolaan ketatausahaan; dan
5.
pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
STRUKTUR ORGANISASI
Laboratorium
ESDM dipimpin oleh Kepala Laboratorium dengan struktur organisasi yang terdiri
dari:
a. Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang ketatausahaan. Adapun uraian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah :
b. Seksi Pengujian Air
Seksi Pengujian Air mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengujian Air. Seksi Pengujian Air melaksanakan tugas sebagai berikut :
c. Seksi Pengujian Geologi dan Mineral
Seksi Pengujian Geologi dan Mineral mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengujian Geologi dan Mineral. Seksi Pengujian Geologi dan Mineral melaksanakan tugas sebagai berikut :
d. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
Copyright © 2021 Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. All right reserved | ESDM Jateng