Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2018 membentuk Cabang Dinas untuk melaksanakan sebagian tugas di bidang energi dan sumber daya mineral pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah. Cabang Dinas dibentuk sesuai dengan kewenangan kewilayahannya, termasuk Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kendeng Muria dengan Wilayah Kerja meliputi Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara.
Dalam pelaksanaan tugas, Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria mempunyai fungsi:
Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria dipimpin oleh pejabat eselon III.b yang didukung 3 (tiga) pejabat eselon IV.b dengan Wilayah Kerja meliputi 3 (tiga) Kabupaten / Kota, terdiri dari :
Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria terdiri dari:
STRUKTUR ORGANISASI
Alamat : Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria di Jl. P. Sudirman No.52, Plangitan, Kec. Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59113.
Social Media:
Copyright © 2021 Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. All right reserved | ESDM Jateng