Cilacap – Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah yang bertempat di Balai Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Acara sosialisasi dipimpin oleh H. Samirun, S.H., M.H selaku anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh unsur Forkompimcam Kesugihan Cilacap antara lain Camat Kesugihan, Kapolsek dan Danramil Kesugihan, Kades Bulupayung, serta masyarakat Desa Bulupayung.
Dalam kesempatan ini, H. Samirun, S.H., M.H memaparkan mengenai aturan Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah diantaranya pengertian air tanah, asas, maksud, dan tujuan pengelolaan air tanah, ruang lingkup pengelolaan air tanah, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian air tanah, sistem informasi air tanah, sanksi administratif, dan pencemaran air tanah.
Mahendra Dwi Atmoko, S.E. selaku narasumber dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan turut memaparkan mengenai perizinan air tanah diantaranya kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengenai air tanah, pengertian wilayah sungai, serta prosedur perizinan air tanah. Dipaparkan bahwa saat ini terdapat 3 wilayah sungai di Pulau Jawa yaitu WS Lintas Provinsi (Pemerintah Pusat), WS Strategis Nasional (Pemerintah Pusat), dan WS Provinsi/Kabupaten Kota (Pemerintah Provinsi). Untuk mengetahui Wilayah Sungai sesuai kewenangannya, dapat dicek atau diakses melalui link http://mypatriot.id/ws.
Ketua Kampung Ramah Lingkungan Kelurahan Kebonmanis atau Direktur Bank Sampah, Moh. Nurhidayat, S.Sos., M.M. juga turut menjadi narasumber pada acara sosialisasi ini. Beliau memaparkan materi mengenai pengelolaan air tanah untuk kesejahteraan masyarakat. Saat ini sebesar 73,24% sungai berada dalam status tercemar. Untuk menanggulangi hal tersebut perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran air.
Copyright © 2021 Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. All right reserved | ESDM Jateng