Breaking News
Breaking News
19 Mei 2022https://drive.google.com/drive/folders/1cbOmZ55clFUDzdfM8qkAKBSu9EZz9n3L
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1.
|
Dasar Hukum |
1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 29 tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi jawa Tengah 2. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 492/MeKes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum |
|
2. |
Persyaratan
Pelayanan |
1. Pengujian Kualitas Air Menyerahkan sampel air dalam
wadah bersih sebanyak 5 liter. 2. Pengujian Mekanika Tanah dan
Batuan, Analisa Kimia Batuan Menyerahkan sampel
tanah dan batuan sesuai parameter pengujian yang diinginkan. 3. Pencetakan Peta Topografi Menyerahkan data
umur yang berisi identitas sumur, titik koordinat, dan alamat. |
|
3.
|
Sistem, mekanisme,
dan prosedur |
1. Pemohon
mengisi buku tamu di bagian administrasi 2. Pemohon
mengisi form registrasi untuk cetak topografi,sampel air, tanah atau batuan
yang akan diuji oleh laboratorium ESDM 3. Admin
Laboratorium membuat Surat Tanda Setoran (STS) dengan sistem Government Resources Management System (GRMS) 4. Menyetorkan
uang retribusi ke Bank Jateng berdasarkan STS dari admin 5. Menyerahkan
bukti setor retribusi ke admin 6. Admin
memverifikasi bukti setor dan sampel 7. Hasil
pengujian akan disampaikan kepada pemohon dengan waktu 3 (tiga) hari kerja
untuk uji kualitas air, 10 (sepuluh) hari kerja untuk uji mekanika tanah dan
batuan, dan 1(satu) hari kerja untuk cetak peta topografi. 8. Pemohon
mengisi kuesioner pada saat pengambilan hasil uji maupun peta topografi
|
|
4. |
Jangka waktu
penyelesaian |
Uji
Kualitas Air : 3 (tiga) hari Uji Mekanika Tanah dan Batuan : 10 (sepuluh
hari)* *tentatif sesuai parameter uji Cetak
Peta Topografi : 1 (satu) hari |
|
5. |
Biaya/tarif |
Uji
Kualitas Air : Rp. 400.000,. per Sample Uji
Mekanika Tanah dan Batuan : Bervariasi sesuai parameter uji Cetak
Peta Topografi : Rp. 100.000,- per
Lembar |
|
6. |
Produk pelayanan |
1.
Uji
Kualitas Air 2.
Uji
Mekanika Tanah dan Batuan, Analisa Kimia Batuan 3. Cetak Peta Topografi |
|
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau
fasilitas |
1.
Ruang
& fasilitas pengujian Laboratorium berstandar ISO / IEC 17025:2017 2. Alat AAS (Atomic Absobtion
Spectrophotometer) 3. Spectrofotometri 4. PH Meter 5. Conductivitymeter 6. Turbidymeter 7. Alat X-Ray Fluorescense (XRF) :
EDXRF Rigaku NEX-QC 8. Electric Unconfined Compression
Machine 9. Electric Direct Shear Test 10. Los Angeles Abrassion Machine 11. Specific Gravity and Absorption
of Coarse Agregate Test Model B
|
|
8. |
Kompetensi Pelaksana |
1.
Pendidikan
minimal DIII bidang Teknik Kimia; 2. Mempunyai
kemampuan untuk pengujian air, tanah, dan batuan; 3. Memiliki
pengetahuan dan pengalaman di bidang kimia, geologi/pertambangan/sipil; 4.
Memiliki
kompetensi ISO / IEC 17025 : 2017 5.
Memiliki
kompetensi teknis sesuai parameter pengujian. |
|
9. |
Pengawasan internal |
1. Verifikasi dan validasi hasil
pengujian oleh penyelia 2. Evaluasi dokumen dan rekaman
secara rutin setiap awal tahun 3. Evaluasi kaji ulang manajemen
setiap akhir tahun 4.
Evaluasi
internal tahunan (audit internal) 5. Sistem pelaporan bulanan |
|
10. |
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan |
Email
: tulabesdmjateng@gmail.com Website
: https://esdm.jatengprov.go.id/admin/profilbalai IG/Twitter/Fb : Labesdmjateng |