DASAR HUKUM
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah. Struktur organisasi ini merupakan hasil penataan kembali SOTK berdasarkan rekomendasi evaluasi oleh Mendagri dengan surat nomor 061/9383/SJ tanggal 27 Desember 2017.
Perubahan organisasi perangkat daerah ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas organisasi, mengoptimalkan nilai pelayanan, mencapai hasil yang lebih maksimal, mengkonsolidasikan fungsi-fungsi, menghilangkan tingkatan dan pekerjaan yang tidak perlu, sehingga organisasi mampu memberi pelayanan optimal dalam rangka pelayanan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang energi dan sumber daya mineral yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
Berdasarkan susunan organisasi, rincian komposisi Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah secara jelas digambarkan jenjangjenjang struktural yang terdiri dari Kepala Dinas sebagai unsur pimpinan sampai kepada jenjang yang berada dibawahnya sebagai unsur pelaksana. Hal ini memperlihatkan bahwa adanya pembagian tugas yang dilaksanakan secara menyeluruh.
Berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja, komposisi jabatan struktural di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari :
sampai dengan kondisi bulan Desember 2018 jabatan terisi semua. Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah memiliki 12 (dua belas ) Cabang Dinas setingkat eselon III/b yaitu :
Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
Copyright © 2021 Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. All right reserved | ESDM Jateng