• Telepon

    +6224 7608203, 7610121
  • Alamat

    Jl. Madukoro AA-BB No.44 Semarang 50144
  • Email

    esdm@jatengprov.go.id

Tupoksi

DASAR HUKUM

Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah. Struktur organisasi ini merupakan hasil penataan kembali SOTK berdasarkan rekomendasi evaluasi oleh Mendagri dengan surat nomor 061/9383/SJ tanggal 27 Desember 2017.

Perubahan organisasi perangkat daerah ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas organisasi, mengoptimalkan nilai pelayanan, mencapai hasil yang lebih maksimal, mengkonsolidasikan fungsi-fungsi, menghilangkan tingkatan dan pekerjaan yang tidak perlu, sehingga organisasi mampu memberi pelayanan optimal dalam rangka pelayanan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat.

Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang energi dan sumber daya mineral yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan bidang geologi dan air tanah, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan;
  2. pelaksanaan kebijakan bidang geologi dan air tanah, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang geologi dan air tanah, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan;
  4. pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas;
  5. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya;

Berdasarkan susunan organisasi, rincian komposisi Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretaris;
  3. Bidang Geologi dan Air Tanah;
  4. Bidang Mineral dan Batubara;
  5. Bidang Ketenagalistrikan;
  6. Bidang Energi Baru Terbarukan;
  7. Cabang Dinas;
  8. UPT Dinas; dan
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah secara jelas digambarkan jenjangjenjang struktural yang terdiri dari Kepala Dinas sebagai unsur pimpinan sampai kepada jenjang yang berada dibawahnya sebagai unsur pelaksana. Hal ini memperlihatkan bahwa adanya pembagian tugas yang dilaksanakan secara menyeluruh.

Berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja, komposisi jabatan struktural di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari :

  1. 1 (satu) Pejabat Eselon II,
  2. 5 (lima) Pejabat Eselon III/a,
  3. 13 (tiga belas) Pejabat Eselon III/b dan
  4. 42 (empat puluh dua) Pejabat Eselon IV/a,

sampai dengan kondisi bulan Desember 2018 jabatan terisi semua. Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah memiliki 12 (dua belas ) Cabang Dinas setingkat eselon III/b yaitu :

  1. Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo,
  2. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria,
  3. Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara,
  4. Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan,
  5. Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara,
  6. Cabang Dinas ESDM Wilayah Ungaran Telomoyo,
  7. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan,
  8. Cabang Dinas ESDM Wilayah Sewu Lawu,
  9. Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan,
  10. Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak,
  11. Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi dan
  12. Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah.


TUGAS POKOK :

Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.


FUNGSI :

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan bidang geologi dan air tanah, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan;
  2. pelaksanaan kebijakan bidang geologi dan air tanah, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang geologi dan air tanah, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan;
  4. pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas;
  5. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.