Breaking News
Breaking News
DASAR HUKUM
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah. Struktur organisasi
ini merupakan hasil penataan kembali SOTK berdasarkan rekomendasi evaluasi oleh
Mendagri dengan surat nomor 061/9383/SJ tanggal 27 Desember 2017.
Perubahan organisasi perangkat daerah ini dimaksudkan untuk
meningkatkan produktivitas organisasi, mengoptimalkan nilai pelayanan, mencapai
hasil yang lebih maksimal, mengkonsolidasikan fungsi-fungsi, menghilangkan
tingkatan dan pekerjaan yang tidak perlu, sehingga organisasi mampu memberi
pelayanan optimal dalam rangka pelayanan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi
masyarakat.
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pelaksana otonomi
daerah di bidang energi dan sumber daya mineral yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas pokok membantu
Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral
yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada
Daerah.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Dinas
Energi Dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
Berdasarkan susunan organisasi, rincian komposisi Dinas ESDM
Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral Provinsi Jawa Tengah secara jelas digambarkan jenjangjenjang struktural
yang terdiri dari Kepala Dinas sebagai unsur pimpinan sampai kepada jenjang
yang berada dibawahnya sebagai unsur pelaksana. Hal ini memperlihatkan bahwa
adanya pembagian tugas yang dilaksanakan secara menyeluruh.
Berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja, komposisi jabatan
struktural di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah yang
terdiri dari :
Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas pokok
membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber
daya mineral yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang
ditugaskan kepada Daerah.
FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Dinas
Energi Dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi: