Telepon +6224 7608203
Email esdm@jatengprov.go.id

Bidang Mineral dan Batubara (Minerba)


Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026, Bidang Mineral dan Batubara mempunyai tugas dan fungsi:.

1. Tugas

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan dan rekomendasi di bidang mineral dan batubara.

2. Fungsi

a.  Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang mineral dan batubara yang meliputi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan;

b.  Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang mineral dan batubara yang meliputi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan;

c.   Pelaksanaan kebijakan di bidang mineral dan batubara yang meliputi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan;

d.  Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang mineral dan batubara;

e.  Penyiapan bahan pelaporan di bidang mineral dan batubara; dan

f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

No Agenda Tempat Tanggal Jam
DATA KOSONG
Phone / WhatsApp
Phone 024-7455256
WA : 08253572872

E-mail
esdm@gmail.com

// */