Breaking News
Breaking News
Bidang Mineral dan Batubara (Minerba)
Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026,
Bidang Mineral dan Batubara mempunyai tugas dan fungsi:.
1. Tugas
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan,
pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan
dan rekomendasi di bidang mineral dan batubara.
2. Fungsi
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang
mineral dan batubara yang meliputi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan;
b. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang mineral
dan batubara yang meliputi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan
pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan;
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang mineral dan batubara yang
meliputi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan;
d. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang mineral dan
batubara;
e. Penyiapan bahan pelaporan di bidang mineral dan batubara; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
| No | Agenda | Tempat | Tanggal | Jam |
|---|---|---|---|---|
| DATA KOSONG | ||||