Unit Kerja Kembali ke Kategori

Bidang Geologi dan Air Tanah

Informasi layanan, agenda, berita, dan kontak resmi unit kerja disajikan secara ringkas serta mudah diakses.

  • Phone: 024-7455256 | WA: 08253572872
  • esdm@gmail.com
Bidang Geologi dan Air Tanah
Profil Unit Kerja

Bidang Geologi dan Air Tanah

Berikut Profil unit kerja disajikan dalam beberapa bagian informasi, tugas dan fungsi, SDM dan bagian lainnya.

Sekilas Info

Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) merupakan salah satu unsur pelaksana teknis pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya geologi dan air tanah secara berkelanjutan. Bidang ini bertugas menyiapkan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan di bidang geologi dan air tanah guna mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan mitigasi bencana.

Visi & Misi

Visi

Mendukung terwujudnya tata kelola sumber daya geologi dan air tanah yang berkelanjutan untuk Jawa Tengah yang maju dan sejahtera.

Misi

  • Menyediakan informasi geologi dan air tanah yang akurat dan terpercaya.
  • Melaksanakan konservasi sumber daya geologi dan air tanah.
  • Mendukung mitigasi bencana geologi.
  • Memberikan layanan teknis yang profesional, akuntabel, dan responsif.
  • Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya geologi dan air tanah sesuai prinsip keberlanjutan.

Tugas & Fungsi

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026, Bidang Geologi dan Air Tanah mempunyai tugas dan fungsi:
Tugas
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang geologi dan air tanah.
Fungsi

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang geologi dan air tanah yang meliputi penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam provinsi, pengelolaan sumber daya air tanah, konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, pengendalian daya rusak air tanah, nilai perolehan air tanah, pengembangan geopark, dan kegeologian;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang geologi dan air tanah yang meliputi penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam provinsi, pengelolaan sumber daya air tanah, konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, pengendalian daya rusak air tanah, nilai perolehan air tanah, pengembangan geopark, dan kegeologian;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang geologi dan air tanah yang meliputi penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam provinsi, pengelolaan sumber daya air tanah, konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, pengendalian daya rusak air tanah, nilai perolehan air tanah, pengembangan geopark, dan kegeologian;
  4. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang geologi dan air tanah yang meliputi penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam provinsi, pengelolaan sumber daya air tanah, konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, pengendalian daya rusak air tanah, nilai perolehan air tanah, pengembangan geopark, dan kegeologian;
  5. Penyiapan bahan pelaporan di bidang geologi dan air tanah; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Bidang Geologi dan Air Tanah disusun untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan geologi dan air tanah. Struktur organisasi terdiri atas unsur pimpinan dan pelaksana yang bekerja secara terpadu dalam mendukung pelayanan serta pelaksanaan program dan kegiatan.

Wilayah Kerja

Bidang Geologi dan Air Tanah memiliki wilayah kerja yang mencakup seluruh wilayah administrasi Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang energi dan sumber daya mineral. Pelaksanaan tugas dan fungsi bidang dilakukan pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, khususnya dalam pengelolaan sumber daya geologi dan air tanah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Ruang lingkup wilayah kerja meliputi kegiatan inventarisasi dan pemetaan geologi, konservasi dan pendayagunaan air tanah, penyusunan rekomendasi teknis, pemantauan kondisi geologi dan air tanah, pengembangan kawasan geopark, serta penyediaan informasi geologi untuk mendukung pembangunan daerah dan mitigasi bencana geologi.

Dalam pelaksanaannya, Bidang Geologi dan Air Tanah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat guna mewujudkan pengelolaan sumber daya geologi dan air tanah yang berkelanjutan di Provinsi Jawa Tengah.

Prestasi & Penghargaan

Bidang Geologi dan Air Tanah senantiasa berkomitmen memberikan kontribusi terbaik dalam pengelolaan sumber daya geologi dan air tanah di Provinsi Jawa Tengah. Berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan mencakup penyediaan data dan informasi geologi, konservasi air tanah, pengembangan kawasan geopark, serta dukungan teknis dalam mitigasi bencana geologi dan perencanaan pembangunan daerah.

SDM

Bidang Geologi dan Air Tanah didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dalam pelaksanaan tugas pengelolaan geologi dan air tanah di Provinsi Jawa Tengah. SDM pada bidang ini berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, pelayanan administrasi, serta penyusunan kajian teknis yang mendukung pengambilan kebijakan.
Komposisi SDM :

  1. Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah
    Memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan program serta kegiatan bidang geologi dan air tanah.
  2. Penelaah Teknis Kebijakan
    Melaksanakan kajian, analisis, dan telaahan teknis sebagai bahan perumusan kebijakan serta rekomendasi di bidang geologi dan air tanah.
  3. Pengadministrasi Perkantoran
    Mendukung kelancaran administrasi perkantoran, pengelolaan dokumen, surat-menyurat, arsip, serta pelayanan administrasi bidang.
PNS 4 orang
PPPK 3 orang
Outsourcing 2 orang

DATA KOSONG

// */