Breaking News
Breaking News
SEJARAH DINAS ESDM PROVINSI JAWA TENGAH
Sejarah kelembagaan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah tidak terlepas dari kebijakan desentralisasi urusan pemerintahan di bidang pertambangan dan energi. Tonggak awal pembentukannya ditandai dengan ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pertambangan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I. Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan dalam bidang pertambangan bahan galian golongan C, sepanjang tidak berada di wilayah lepas pantai dan/atau dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA), termasuk tugas pembantuan di bidang Air Bawah Tanah (ABT).
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061.1/11818/SJ tanggal 1 Januari 1986 tentang Pembentukan Dinas Pertambangan Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1988 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan Provinsi Jawa Tengah.
Seiring perkembangan dinamika pemerintahan dan meningkatnya kebutuhan pelayanan masyarakat di sektor energi dan sumber daya mineral, nomenklatur Dinas Pertambangan Provinsi Jawa Tengah mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002 menjadi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Tengah. Perubahan tersebut sekaligus memperluas kewenangan dan tugas pokok fungsi perangkat daerah, yang tidak hanya menangani bidang pertambangan dan air bawah tanah, tetapi juga meliputi bidang geologi, panas bumi, ketenagalistrikan, serta minyak dan gas bumi.
Selanjutnya, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah guna mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Tengah resmi berubah nomenklatur menjadi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah. Pengaturan mengenai tugas pokok, fungsi, dan tata kerja kemudian diperkuat melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2008.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis
operasional di daerah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga
membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2006, dibentuk beberapa balai pengelola wilayah,
yaitu:
1.
Balai Pengelola
Pertambangan dan Energi Wilayah Solo;
2.
Balai Pengelola
Pertambangan dan Energi Wilayah Kendeng Muria; dan
3.
Balai Pengelola
Pertambangan dan Energi Wilayah Serayu.
Selanjutnya, seiring dengan diberlakukannya Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008, struktur UPT mengalami
penyesuaian berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas ESDM
Provinsi Jawa Tengah, sehingga menjadi:
1.
Balai Energi dan
Sumber Daya Mineral Wilayah Serayu Utara;
2.
Balai Energi dan
Sumber Daya Mineral Wilayah Serayu Selatan;
3.
Balai Energi dan Sumber Daya Mineral
Wilayah Kendeng Muria; dan
4.
Balai Energi dan Sumber Daya Mineral
Wilayah Solo.
Pada
tahun 2016, dilakukan kembali penataan organisasi perangkat daerah melalui
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2016 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan regulasi tersebut, susunan organisasi Dinas ESDM terdiri atas:
1.
Kepala Dinas;
2.
Sekretariat;
3.
Bidang Geologi dan Air Tanah;
4.
Bidang Mineral dan Batubara;
5.
Bidang Ketenagalistrikan;
6.
Bidang Energi Baru Terbarukan; dan
7.
UPT Dinas.
Dalam perkembangannya, pelaksanaan urusan pemerintahan di sektor energi dan sumber daya mineral semakin kompleks dan dinamis, khususnya terkait pengelolaan energi baru terbarukan, konservasi energi, pengawasan pertambangan, ketenagalistrikan, serta pengelolaan geologi dan air tanah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus melakukan penyesuaian struktur organisasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pelayanan dan perkembangan regulasi nasional.
Melalui penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas dan Badan, dilakukan penyempurnaan nomenklatur dan penguatan fungsi perangkat daerah pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Dalam SOTK terbaru tersebut, susunan bidang pada Dinas
ESDM Provinsi Jawa Tengah terdiri atas:
1.
Bidang Geologi dan Air Tanah;
2.
Bidang Mineral dan Batubara;
3.
Bidang Ketenagalistrikan; dan
4.
Bidang Energi Baru
Terbarukan dan Konservasi Energi.
Perubahan nomenklatur Bidang Energi Baru Terbarukan menjadi Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi merupakan bagian dari penguatan fungsi kelembagaan dalam mendukung kebijakan transisi energi, efisiensi energi, pengembangan energi ramah lingkungan, serta implementasi konservasi energi di daerah. Penyesuaian nomenklatur tersebut juga dimaksudkan agar selaras dengan arah kebijakan nasional di sektor energi dan sumber daya mineral.
Selain
penguatan nomenklatur bidang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga melakukan
penataan wilayah kerja Cabang Dinas ESDM sebagai bagian dari optimalisasi
organisasi. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah, terdapat 12 (dua belas) Cabang Dinas
ESDM Kelas A, yaitu:
1.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo;
2.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria;
3.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara;
4.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan;
5.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara;
6.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Ungaran
Telomoyo;
7.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng
Selatan;
8.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Sewu Lawu;
9.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan;
10. Cabang
Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah;
11. Cabang
Dinas ESDM Wilayah Merapi; dan
12. Cabang
Dinas ESDM Wilayah Semarang–Demak.
Seiring dengan hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri, dilakukan penyederhanaan dan penataan kembali wilayah kerja Cabang Dinas ESDM dari semula 12 (dua belas) Cabang Dinas menjadi 10 (sepuluh) Cabang Dinas. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi, efisiensi pelaksanaan tugas, pemerataan pelayanan, serta penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Dalam struktur terbaru, beberapa wilayah kerja Cabang Dinas mengalami penggabungan dan penyesuaian nomenklatur sehingga susunan Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah saat ini terdiri atas:
1.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo;
2.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria;
3.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara;
4.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan;
5.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara;
6.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng
Selatan;
7.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan;
8.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang–Demak;
9.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi; dan
10. Cabang
Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah.
Penataan
kelembagaan tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya organisasi
perangkat daerah yang lebih efektif, profesional, adaptif, dan responsif dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pengelolaan sektor
energi dan sumber daya mineral di Provinsi Jawa Tengah secara berkelanjutan.