Sejarah
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Jawa Tengah
Dengan ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah Tingakat I, meliputi kebijaksanaan, mengatur, mengurus dan mengembangkan usaha pertambangan bahan galian golongan C sepanjang tidak terletak di lepas pantai dan atau dalam rangka PMA dan tugas pembantuan di bidang Air Bawah Tanah (ABT).
Berdasarkan Surat Mentari Dalam Negeri tanggal 1 Januri
1986 Nomor 061.1/11818/SJ perihal Pembentukan Dinas Pertambangan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah menetapkan Peraturan Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1988 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan Propinsi Jawa Tengah. Seiring dengan
perkembangan waktu, Dinas Pertambangan Propinsi Tingkat I Jawa Tengah sesuai
Perda Prov. jateng No. 1 tahun 2002 berubah nama menjadi Dinas Pertambangan dan
Energi Provinsi Jawa Tengah. Dengan berubahnya nama tersebut, maka kewenangan
dan tupoksinya makin bertambah selain menangani bidang pertambangan dan ABT
juga menangani bidang geologi, panas bumi, ketenagalistrikan dan migas.
Selanjutnya dengan telah diterbitkannya PP No.41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka optimalisasi tugas
Dinas ESDM di Kabupaten/Kota sebagai unsur pelaksanaan otonomi daerah telah
diterbitkan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Provinsi Jawa Tengah, dimana dalam pembentukan dinas baru
tersebut Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Tengah berganti menjadi
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah yang kemudian
diperkuat dengan adanya Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 74 Tahun 2008
tentang Penjabaran Tupoksi dan Tata Kerja Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang dalam rangka melaksanakan kewenangan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berada di Kabupaten/Kota, keberadaan
fungsinya dalam memenuhi pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat, maka
berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2006, Dinas Pertambangan dan
Energi Provinsi Jawa Tengah memiliki unit pelaksana teknis sebagai berikut :
Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2008, maka unit pelaksana teknis pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah mengalami perubahan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 46 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut :
Selanjutnya pada tahun 2016 Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah struktur organisasinya mengalami perubahan nomenklatur sesuai Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah dengan susunan terdiri dari :
Sedang untuk UPT diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.
Dalam Pergub tersebut telah dibentuk UPTD
Laboratorium Energi Dan Sumber Daya Mineral Kelas A yang susunan organisasinya
terdiri dari :
Untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang energi dan sumber daya mineral pada Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah telah dibentuk Cabang Dinas ESDM sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.
Adapun Cabang Dinas yang telah dibentuk
sesuai Pergub tersebut Kelas A terdiri dari atas :
Copyright © 2021 Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. All right reserved | ESDM Jateng