Breaking News
Breaking News
Sejarah Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Jawa
Tengah
Dengan ditetapkan dan diundangkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan
Pemerintah di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah Tingakat I, meliputi
kebijaksanaan, mengatur, mengurus dan mengembangkan usaha pertambangan bahan
galian golongan C sepanjang tidak terletak di lepas pantai dan atau dalam
rangka PMA dan tugas pembantuan di bidang Air Bawah Tanah (ABT).
Berdasarkan Surat Mentari Dalam Negeri
tanggal 1 Januri 1986 Nomor 061.1/11818/SJ perihal Pembentukan Dinas
Pertambangan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah
menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
1988 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan Propinsi
Jawa Tengah. Seiring dengan perkembangan waktu, Dinas Pertambangan Propinsi
Tingkat I Jawa Tengah sesuai Perda Prov. jateng No. 1 tahun 2002 berubah nama
menjadi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Tengah. Dengan berubahnya
nama tersebut, maka kewenangan dan tupoksinya makin bertambah selain menangani
bidang pertambangan dan ABT juga menangani bidang geologi, panas bumi,
ketenagalistrikan dan migas.
Selanjutnya dengan telah diterbitkannya PP
No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka
optimalisasi tugas Dinas ESDM di Kabupaten/Kota sebagai unsur pelaksanaan
otonomi daerah telah diterbitkan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Jawa Tengah, dimana dalam
pembentukan dinas baru tersebut Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa
Tengah berganti menjadi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa
Tengah yang kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.
74 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tupoksi dan Tata Kerja Dinas ESDM Provinsi
Jawa Tengah.
Untuk melaksanakan sebagian tugas teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dalam rangka melaksanakan
kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berada di Kabupaten/Kota,
keberadaan fungsinya dalam memenuhi pelayanan kepada masyarakat semakin
meningkat, maka berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2006, Dinas
Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Tengah memiliki unit pelaksana teknis
sebagai berikut :
1.
Balai Pengelola Pertambangan dan Energi
Wilayah Solo;
2. Balai Pengelola Pertambangan dan Energi Wilayah Kendeng Muria;
3. Balai Pengelola Pertambangan dan Energi Wilayah Serayu.
Seiring dengan diberlakukannya Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2008, maka unit pelaksana teknis pada
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah mengalami perubahan sesuai Peraturan Gubernur
Jawa Tengah No. 46 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut :
1.
Balai Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah
Serayu Utara;
2. Balai Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Serayu Selatan;
3. Balai Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kendeng Muria;
4. Balai Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Solo.
Selanjutnya pada tahun 2016 Dinas ESDM
Provinsi Jawa Tengah struktur organisasinya mengalami perubahan nomenklatur
sesuai Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah dengan
susunan terdiri dari :
1.
Kepala Dinas
2.
Sekretariat;
3.
Bidang Geologi Dan Air Tanah;
4.
Bidang Mineral Dan Batubara;
5.
Bidang Ketenagalistrikan;
6.
Bidang Energi Baru Terbarukan;
7.
UPT Dinas;
Sedang untuk UPT diatur dalam Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Jawa Tengah.
Dalam Pergub tersebut telah dibentuk UPTD
Laboratorium Energi Dan Sumber Daya Mineral Kelas A yang susunan organisasinya
terdiri dari :
1.
Kepala Laboratorium;
2. Subbagian Tata Usaha;
3. Seksi Pengujian Air;
4. Seksi Pengujian Geologi Dan Mineral; dan
5. Kelompok Jabatan Fungsional.
Untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas di
bidang energi dan sumber daya mineral pada Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Jawa Tengah telah dibentuk Cabang Dinas ESDM sesuai Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Cabang Dinas Pada Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.
Adapun Cabang Dinas yang telah dibentuk
sesuai Pergub tersebut Kelas A terdiri dari atas :
1.
Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral
Wilayah Solo;
2. Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kendeng Muria;
3. Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Serayu Utara;
4. Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Serayu Selatan;
5. Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Slamet Utara;
6. Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Ungaran Telomoyo;
7. Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kendeng Selatan;
8. Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Sewu Lawu;
9. Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Slamet Selatan ;
10. Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Serayu Tengah ;
11. Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Merapi ;
12. Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Semarang – Demak.