Sekilas Info
SEKRETARIAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Sekretariat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pembantu pimpinan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Dan Badan, Sekretariat bertugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat melaksanakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan kesekretariatan yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. pengelolaan informasi dan dokumentasi;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
g. penyelenggaraan sistem pengendalian internal Pemerintah Daerah;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Alamat Kantor Sekretariat Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah berada pada Jalan Madukoro Blok AA-BB Nomor 44 Semarang 50144