Unit Kerja Kembali ke Kategori

Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah

Informasi layanan, agenda, berita, dan kontak resmi unit kerja disajikan secara ringkas serta mudah diakses.

  • Phone: 02865960237 | WA: 08112517171
  • cabdinesdmsrytgh@gmail.com
Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah
Profil Unit Kerja

Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah

Berikut Profil unit kerja disajikan dalam beberapa bagian informasi, tugas dan fungsi, SDM dan bagian lainnya.

Sekilas Info

Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah dibentuk berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018, yang merupakan unsur penyelenggara sub urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kemudian dalam perkembangannya pada tahun 2026 terbit Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan tata kerja Cabang Dinas sebagai pelaksana teknis operasional di wilayah tertentu.

Dalam rangka percepatan dan efisiensi pelayanan publik pada sub urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, Cabang Dinas mendapat pelimpahan wewenang perizinan dan wewenang lainnya dari Gubernur.

Kewenangan

a. Kewenangan pemberian rekomendasi teknis, meliputi: pelaksanaan pengumpulan dan verifikasi bahan rekomendasi teknis; dan penetapan rekomendasi teknis.

b. kewenangan lainnya, meliputi: pelaksanaan kebijakan dan program serta pelaksanaan administrasi di bidang suburusan energi dan sumber daya mineral; dan pelaksanaan koordinasi dengan Perangkat Daerah lainnya dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerjanya.

Kepala Cabang Dinas

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah :

1.    Ir. Sunarso, MT (2018-2019)

2.    Panut Priyanto, ST, MT (2019)

3.    Supriharjiyanto, ST, MT (2019-2021)

4.    Shinta Dimyati, SE, MM (2021-2022)

5.    Ipong Hartanto, SE, MSi (2022-2023)

6.    Yohanes Pambudi Hadi, S.T., M.Si. (2023-2026)

7.    Thomas Teguh Pristiwanto, S.T, M.T (2026-sekarang)

Alamat :

Jl KH Ahmad Dahlan No. 39 Kec. Wanadadi

Kab. Banjarnegara

Tugas & Fungsi

a)   Kepala Cabang Dinas;

Kepala Cabang Dinas pada Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi

Cabang Dinas pada Dinas ESDM mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional tertentu Dinas di bidang Energi dan sumber daya mineral di wilayah kerjanya.

-       penyusunan rencana teknis operasional suburusan bidang Energi dan sumber daya mineral;

-       koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional suburusan bidang Energi dan sumber daya mineral;

-       evaluasi, dan pelaporan pengelolaan suburusan bidang Energi dan sumber daya mineral;

-       pengelolaan ketatausahaan administrasi perkantoran dan kepegawaian Cabang Dinas; dan

-       pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

b)   Subbagian Tata Usaha;

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:

1)     menyiapkan kebijakan teknis di bidang ketatausahaan;

2)     menyiapkan pengelolaan ketatausahaan;

3)     menyiapkan koordinasi dan penyusunan program dan kegiatan;

4)     menyiapkan pengelolaan keuangan;

5)     menyiapkan pengelolaan kepegawaian;

6)     menyiapkan pengelolaan rumahtangga dan Barang Milik Daerah;

7)     menyiapkan kerja sama dan kehumasan;

8)     menyiapkan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;

9)     menyiapkan koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan; dan

10)  melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.

c)    Seksi Geologi, Mineral dan Batubara;

Seksi Geologi, Mineral dan Batubara mempunyai tugas:

1)     menyiapkan penyusunan rencana teknis operasional tugas Dinas di bidang Geologi Mineral dan Batubara;

2)     menyiapkan pengoordinasian pelaksanaan, pembinaan, pengelolaan Geologi, Mineral dan Batubara di wilayah kerjanya;

3)     menyiapkan bahan pelaksanaan usaha di bidang Geologi Mineral dan Batubara;

4)     menyiapkan bahan inventarisasi, pemetaan dan penyusunan neraca sumber daya air tanah dan sumber daya mineral logam, mineral bukan logam dan batuan;

5)     menyiapkan rekomendasi teknis penerbitan izin pengusahaan air tanah, perpanjangan izin pengusahaan air tanah, perubahan izin air tanah, persetujuan penggunaan air tanah, perpanjangan persetujuan penggunaan air tanah, dan perubahan persetujuan penggunaan air tanah sesuai dengan kewenangannya;

6)     menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian penggunaan air tanah;

7)     menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian implementasi nilai perolehan air tanah;

8)     menyiapkan bahan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah;

9)     menyiapkan data dan informasi sistem hidrogeologi;

10)  menyiapkan bahan identifikasi dan pemetaan kebencanaan geologi;

11)  menyiapkan rekomendasi teknis penerbitan izin kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, izin pertambangan rakyat, izin pendirian gudang bahan peledak, kartu izin meledakkan, pemilikan, penyimpanan bahan peledak, pembelian, dan penggunaan bahan peledak;

12)  menyiapkan rekomendasi teknis izin usaha jasa pertambangan dan surat keterangan terdaftar dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah Provinsi;

13)  menyiapkan persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang dan persetujuan pencairan jaminan kesungguhan eksplorasi, reklamasi dan pasca tambang;

14)  menyiapkan bahan perhitungan produksi Usaha Mineral dan Batubara;

15)  menyiapkan identifikasi dan inventarisasi usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tanpa izin;

16)  menyiapkan pengawasan administrasi izin usaha pertambangan mineral dan batubara;

17)  menyiapkan evaluasi dan pelaporan sub urusan bidang Geologi Mineral dan Batubara; dan

18)  melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

d)   Seksi Energi;

Seksi Energi mempunyai tugas:

1)     menyiapkan penyusunan rencana program dan kebijakan pengelolaan suburusan bidang Energi di wilayah kerjanya;

2)     menyiapkan pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan suburusan bidang energi di wilayah kerjanya;

3)     menyiapkan bahan pelaksanaan usaha suburusan bidang Energi;

4)     menyiapkan bahan inventarisasi usaha jasa penunjang suburusan energi baru terbarukan yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) Daerah;

5)     menyiapkan bahan inventarisasi potensi energi baru terbarukan;

6)     menyiapkan rekomendasi teknis penerbitan izin usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton per tahun;

7)     menyiapkan rekomendasi teknis penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi;

8)     menyiapkan rekomendasi teknis penerbitan surat keterangan terdaftar usaha jasa penunjang energi baru terbarukan yang kegiatannya dalam 1 (satu) daerah Provinsi; i. menyiapkan pertimbangan teknis untuk penerbitan perizinan berusaha usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang menjadi kewenangan Gubernur;

9)   menyiapkan pertimbangan teknis untuk penerbitan perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik yang menjadi kewenangan Gubernur;

10)  menyiapkan pertimbangan teknis untuk penerbitan perizinan berusaha untuk mendukung kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas di atas 500 kilowatt yang menjadi kewenangan Gubernur;

11)  menerbitkan tanda daftar atas penyampaian laporan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas sampai dengan 500 kilowatt yang menjadi kewenangan Gubernur;

12)  menyiapkan pertimbangan teknis untuk Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PBUMKU) pengesahan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL);

13)  menyiapkan pertimbangan teknis untuk Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PBUMKU) persetujuan harga jual dan sewa jaringan tenaga Listrik;

14)  menyiapkan bahan penyusunan data statistik ketenagalistrikan;

15)  menyiapkan pengawasan pemanfaatan langsung panas bumi di Daerah dan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton per tahun;

16)  melaksanakan koordinasi lapangan atas persetujuan rencana pengembangan lapangan minyak dan gas yang pertama kali akan diproduksikan di suatu wilayah;

17)  melaksanakan koordinasi lapangan atas persetujuan Gubernur atas rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/ Kota dan disetujui oleh Pemerintah Daerah;

18)  melaksanakan pembinaan atas pelaksanaan konservasi energi sesuai dengan wilayah;

19)  melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.

e)    Kelompok Jabatan Fungsional.

Di lingkungan Cabang Dinas dapat dibentuk Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dipimpin seorang tenaga fungsional senior sebagai Koordinator dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.

Struktur Organisasi

a)    Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah :

Thomas Teguh Pristiwanto, ST, MT

b)    Sub Bagian Tata Usaha

Kepala Sub Bagian Tata Usaha : Somadiyono, ST

Staf :

1)     Aris Moenandar, A.Md

2)     Anton Yudis Preswa, A.Md

3)     Widiharsono

4)     Kosim

c)    Seksi Geologi Mineral dan Batubara

Kepala Seksi Geologi Mineral dan Batubara : Taufiq Widayanto, ST

Staf :

1)    Dwi Yuda Wahyu Setya Pambudi, ST, M.Eng

2)    Uun Isma Putra, ST

3)    Agung Widodo, SE

d)    Seksi Energi

Kepala Seksi Energi : Ridwan Rulianto Sandarunaika, ST

Staf :

1)     Zaenuri, A.Md

2)     Ario Nugroho

e)    Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda

Setiyo Nugroho, ST

Wilayah Kerja

Wilayah Kerja Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah:

1.    Kabupaten Banjarnegara

2.    Kabupaten Purbalingga

SDM

Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah terdiri dari 1 (satu) Kepala Cabang Dinas, 2 (dua) Kepala Seksi dan  1 (satu) Kepala Sub Bagian dan sebagnyak 10 orang staf serta didukung dengan tenaga outrsourching sebanyak 6 (enam) orang.

Kacabdin           : Thomas Teguh Pristiwanto, S.T, M.T

Kasubbag TU    : Somadiyono, S.T

Kasi GMB          : Taufiq widayanto, S.T

Kasi Energi        : Ridwan Rulianto Sandarunaika, S.T

PNS                   : 10 orang

PPPK                 : 2 orang

PPPKPW           : 2 orang

Outsoruching     : 6 orang

Distribusi Pegawai :

Subbag TU        : 4 orang

Seksi GMB        : 4 orang

Seksi Energi      : 5 orang

Outsourching :

Tenaga Keamanan (3 orang)

Tenaga Kebersihan (3 orang)

PNS 10 orang
PPPK 4 orang
Outsourcing 6 orang

DATA KOSONG

// */