a) Kepala Cabang Dinas;
Kepala Cabang
Dinas pada Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan tugas memimpin
pelaksanaan tugas dan fungsi
Cabang Dinas pada Dinas ESDM mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas teknis operasional tertentu Dinas di bidang Energi
dan sumber daya mineral di wilayah kerjanya.
-
penyusunan
rencana teknis operasional suburusan bidang Energi dan sumber daya mineral;
-
koordinasi dan
pelaksanaan kebijakan teknis operasional suburusan bidang Energi dan sumber
daya mineral;
-
evaluasi, dan
pelaporan pengelolaan suburusan bidang Energi dan sumber daya mineral;
-
pengelolaan
ketatausahaan administrasi perkantoran dan kepegawaian Cabang Dinas; dan
-
pelaksanaan tugas
lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
b) Subbagian Tata Usaha;
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:
1) menyiapkan kebijakan teknis di bidang ketatausahaan;
2) menyiapkan pengelolaan ketatausahaan;
3) menyiapkan koordinasi dan penyusunan program dan
kegiatan;
4) menyiapkan pengelolaan keuangan;
5) menyiapkan pengelolaan kepegawaian;
6) menyiapkan pengelolaan rumahtangga dan Barang Milik
Daerah;
7) menyiapkan kerja sama dan kehumasan;
8) menyiapkan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
9) menyiapkan koordinasi penyusunan evaluasi dan
pelaporan; dan
10) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Pimpinan.
c) Seksi Geologi, Mineral dan Batubara;
Seksi Geologi,
Mineral dan Batubara mempunyai tugas:
1) menyiapkan penyusunan rencana teknis operasional tugas
Dinas di bidang Geologi Mineral dan Batubara;
2) menyiapkan pengoordinasian pelaksanaan, pembinaan,
pengelolaan Geologi, Mineral dan Batubara di wilayah kerjanya;
3) menyiapkan bahan pelaksanaan usaha di bidang Geologi
Mineral dan Batubara;
4) menyiapkan bahan inventarisasi, pemetaan dan
penyusunan neraca sumber daya air tanah dan sumber daya mineral logam, mineral
bukan logam dan batuan;
5) menyiapkan rekomendasi teknis penerbitan izin
pengusahaan air tanah, perpanjangan izin pengusahaan air tanah, perubahan izin
air tanah, persetujuan penggunaan air tanah, perpanjangan persetujuan
penggunaan air tanah, dan perubahan persetujuan penggunaan air tanah sesuai
dengan kewenangannya;
6) menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian
penggunaan air tanah;
7) menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian
implementasi nilai perolehan air tanah;
8) menyiapkan bahan konservasi air tanah, pendayagunaan
air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah;
9) menyiapkan data dan informasi sistem hidrogeologi;
10) menyiapkan bahan identifikasi dan pemetaan kebencanaan
geologi;
11) menyiapkan rekomendasi teknis penerbitan izin kegiatan
usaha pertambangan mineral dan batubara, izin pertambangan rakyat, izin
pendirian gudang bahan peledak, kartu izin meledakkan, pemilikan, penyimpanan
bahan peledak, pembelian, dan penggunaan bahan peledak;
12) menyiapkan rekomendasi teknis izin usaha jasa
pertambangan dan surat keterangan terdaftar dalam rangka penanaman modal dalam
negeri yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
13) menyiapkan persetujuan rencana reklamasi dan pasca
tambang dan persetujuan pencairan jaminan kesungguhan eksplorasi, reklamasi dan
pasca tambang;
14) menyiapkan bahan perhitungan produksi Usaha Mineral
dan Batubara;
15) menyiapkan identifikasi dan inventarisasi usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara tanpa izin;
16) menyiapkan pengawasan administrasi izin usaha
pertambangan mineral dan batubara;
17) menyiapkan evaluasi dan pelaporan sub urusan bidang
Geologi Mineral dan Batubara; dan
18) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
d) Seksi Energi;
Seksi Energi mempunyai tugas:
1) menyiapkan penyusunan rencana program dan kebijakan
pengelolaan suburusan bidang Energi di wilayah kerjanya;
2) menyiapkan pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan
suburusan bidang energi di wilayah kerjanya;
3) menyiapkan bahan pelaksanaan usaha suburusan bidang
Energi;
4) menyiapkan bahan inventarisasi usaha jasa penunjang
suburusan energi baru terbarukan yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) Daerah;
5) menyiapkan bahan inventarisasi potensi energi baru
terbarukan;
6) menyiapkan rekomendasi teknis penerbitan izin usaha
niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas
penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton per tahun;
7) menyiapkan rekomendasi teknis penerbitan izin
pemanfaatan langsung panas bumi lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu)
daerah Provinsi;
8) menyiapkan rekomendasi teknis penerbitan surat
keterangan terdaftar usaha jasa penunjang energi baru terbarukan yang
kegiatannya dalam 1 (satu) daerah Provinsi; i. menyiapkan pertimbangan teknis
untuk penerbitan perizinan berusaha usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum yang menjadi kewenangan Gubernur;
9) menyiapkan pertimbangan teknis untuk penerbitan
perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik yang menjadi kewenangan
Gubernur;
10) menyiapkan pertimbangan teknis untuk penerbitan
perizinan berusaha untuk mendukung kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas di atas 500 kilowatt yang menjadi
kewenangan Gubernur;
11) menerbitkan tanda daftar atas penyampaian laporan
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas sampai
dengan 500 kilowatt yang menjadi kewenangan Gubernur;
12) menyiapkan pertimbangan teknis untuk Perizinan
Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PBUMKU) pengesahan Rencana Umum
Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL);
13) menyiapkan pertimbangan teknis untuk Perizinan
Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PBUMKU) persetujuan harga jual dan
sewa jaringan tenaga Listrik;
14) menyiapkan bahan penyusunan data statistik
ketenagalistrikan;
15) menyiapkan pengawasan pemanfaatan langsung panas bumi
di Daerah dan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain
dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton per tahun;
16) melaksanakan koordinasi lapangan atas persetujuan
rencana pengembangan lapangan minyak dan gas yang pertama kali akan
diproduksikan di suatu wilayah;
17) melaksanakan koordinasi lapangan atas persetujuan
Gubernur atas rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/ Kota dan disetujui oleh
Pemerintah Daerah;
18) melaksanakan pembinaan atas pelaksanaan konservasi
energi sesuai dengan wilayah;
19) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Kepala Cabang Dinas.
e) Kelompok Jabatan Fungsional.
Di lingkungan
Cabang Dinas dapat dibentuk Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan yang dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok Jabatan
Fungsional sebagaimana dimaksud dipimpin seorang tenaga fungsional senior
sebagai Koordinator dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.