Sekilas Info
CABANG DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL WILAYAH SERAYU SELATAN
Lokasi : Jl. Jenderal Sudirman No.10 Purworejo
Youtube : ESDM Serayu Selatan
Instagram : esdm_ss
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan penataan wilayah kerja Cabang Dinas ESDM sebagai bagian dari optimalisasi organisasi. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah, terdapat 12 (dua belas) Cabang Dinas ESDM Kelas A, yaitu:
1. Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo;
2. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria;
3. Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara;
4. Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan;
5. Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara;
6. Cabang Dinas ESDM Wilayah Ungaran Telomoyo;
7. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan;
8. Cabang Dinas ESDM Wilayah Sewu Lawu;
9. Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan;
10. Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah;
11. Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi; dan
12. Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang–Demak.
Seiring dengan hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri, dilakukan penyederhanaan dan penataan kembali wilayah kerja Cabang Dinas ESDM dari semula 12 (dua belas) Cabang Dinas menjadi 10 (sepuluh) Cabang Dinas. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi, efisiensi pelaksanaan tugas, pemerataan pelayanan, serta penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Dalam struktur terbaru, beberapa wilayah kerja Cabang Dinas mengalami penggabungan dan penyesuaian nomenklatur sehingga susunan Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah saat ini terdiri atas:
1. Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo;
2. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria;
3. Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara;
4. Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan;
5. Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara;
6. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan;
7. Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan;
8. Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang–Demak;
9. Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi; dan
10. Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah.
Penataan kelembagaan tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya organisasi perangkat daerah yang lebih efektif, profesional, adaptif, dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral di Provinsi Jawa Tengah secara berkelanjutan.