Telpon +6224 7608203
Email esdm@jatengprov.go.id

PROFIL

Laboratorium Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Laboratorium ESDM beralamat di Jalan Madukoro AA – BB No. 44 Semarang 50144, Telepon 024-7608203, 7610121 • Faksimil 024-7608379.

Laboratorium ESDM terdiri atas Laboratorium Pengujian Air dan Laboratorium Pengujian Geologi dan Mineral. Dalam kegiatannya, Laboratorium ESDM menerapkan sistem SNI ISO/IEC 17025:2017 dan telah mendapatkan status akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi :

Kedudukan, Tugas pokok, dan Fungsi Laboratorium Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah 29 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah, adalah sebagai berikut :

A.    Kedudukan

Laboratorium ESDM Kelas A merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Laboratorium ESDM dipimpin oleh Kepala Laboratorium yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

B.     Tugas Pokok

Melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dinas di bidang pengujian Air, Geologi, dan Mineral.

C.     Visi

1.   penyusunan rencana teknis operasional pengujian di bidang pengujian Air, Geologi, dan Mineral;

2.   koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengujian di bidang pengujian Air, Geologi dan Mineral;

3.   evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian Air, Geologi dan Mineral;

4.   pengelolaan ketatausahaan; dan

5.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

 

STRUKTUR ORGANISASI

Laboratorium ESDM dipimpin oleh Kepala Laboratorium dengan struktur organisasi yang terdiri dari:

a.       Sub Bagian Tata Usaha

        Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan  penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang ketatausahaan. Adapun uraian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah :

  1.           menyiapkan kebijakan teknis di bidang ketatausahaan;
  2.                menyiapkan pengelolaan ketatausahaan;
  3.          menyiapkan pengkoordinasian dan penyusunan program dan kegiatan;
  4.          menyiapkan pengelolaan keuangan;
  5.          menyiapkan pengelolaan kepegawaian;
  6.          menyiapkan pengelolaan rumah tangga dan barang milik daerah;
  7.          menyiapkan kerjasama dan kehumasan;
  8.          menyiapkan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
  9.          menyiapkan evaluasi dan pelaporan lingkup UPTD; dan
  10.         melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

b.      Seksi Pengujian Air

       Seksi Pengujian Air mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengujian Air. Seksi Pengujian Air melaksanakan tugas sebagai berikut :

  1.               menyiapkan penyusunan rencana teknis operasional di bidang pengujian kualitas air;
  2.          menyiapkan pengoordinasi pelaksanaan teknis operasional di bidang pengujian kualitas air;
  3.          menyiapkan pelaksanaan analisa kualitas air;
  4.          melaksanakan verifikasi hasil pengujian kuaitas air;
  5.          menyiapkan pengelolaan peralatan pengujian kualitas air;
  6.           menyiapkan pelayanan administrasi pengujian kualitas air;
  7.               menyiapkan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengujian Kualitas Air; dan
  8.               melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pemimpin.

 

c.       Seksi Pengujian Geologi dan Mineral

        Seksi Pengujian Geologi dan Mineral mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengujian Geologi dan Mineral. Seksi Pengujian Geologi dan Mineral melaksanakan tugas sebagai berikut :

  1.             menyiapkan penyusunan rencana teknis operasional di bidang analisis dan pengujian geologi dan mineral;
  2.             menyiapkan pengoordinasian pelaksanaan teknis operasional di bidang analisis dan pengujian geologi dan mineral;
  3.              menyiapkan pelaksanaanan analisis dan pengkajian geologi dan mineral;
  4.              melaksanakan verifikasi hasil analisis dan pengujian geologi dan mineral;
  5.              menyiapkan pengelolaan peralatan analisis dan pengujian geologi dan mineral;
  6.              menyiapkan pelayanan administrasi di bidang analisis dan pengujian geologi dan mineral;
  7.              menyiapkan evaluasi dan pelaporan di bidang analisis dan pengujian geologi dan mineral; dan
  8.              melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

d.      Kelompok Jabatan Fungsional

        Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.

No Agenda Tempat Tanggal Jam
DATA KOSONG
Phone / WhatsApp
Phone 0247608203
WA :

E-mail
tulabesdmjateng@gmail.com