Breaking News
Breaking News
Daftar Informasi Serta Merta
Di dalam
Undang – Undang No 14 Tahun 2008 Pasal 10, bahwa
(1) Badan
Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat
mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2) Kewajiban
menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah
dipahami.
Daftar
Informasi serta merta dapat dilihat pada https://ppidnew.esdm.jatengprov.go.id/informasi-serta-merta
| No | Judul | Detail | Detail |
|---|