Breaking News
Informasi layanan, agenda, berita, dan kontak resmi unit kerja disajikan secara ringkas serta mudah diakses.
Bidang Ketenagalistrikan (Gatrik)
Sesuai Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026, Bidang Ketenagalistrikan mempunyai
tugas dan fungsi:
1. Tugas
Melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan,
pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
ketenagalistrikan.
2. Fungsi
a.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
ketenagalistrikan;
b.
Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang
ketenagalistrikan;
c.
Pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagalistrikan;
d.
Pembinaan teknis dan pemantauan di bidang
ketenagalistrikan;
e. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang
ketenagalistrikan yang meliputi pelayanan perizinan berusaha, pembinaan,
pengawasan, dan kegiatan lainnya;
f. Penyiapan bahan pelaporan di bidang ketenagalistrikan; dan
g.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.