Unit Kerja Kembali ke Kategori

Bidang Ketenagalistrikan

Informasi layanan, agenda, berita, dan kontak resmi unit kerja disajikan secara ringkas serta mudah diakses.

  • Phone: 024-7455256 | WA: 08253572872
  • esdm@gmail.com
Bidang Ketenagalistrikan

Bidang Ketenagalistrikan (Gatrik)


Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026, Bidang Ketenagalistrikan mempunyai tugas dan fungsi:

1. Tugas

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketenagalistrikan.

2. Fungsi

a.   Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang ketenagalistrikan;

b.   Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagalistrikan;

c.   Pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagalistrikan;

d.   Pembinaan teknis dan pemantauan di bidang ketenagalistrikan;

e. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang ketenagalistrikan yang meliputi pelayanan perizinan berusaha, pembinaan, pengawasan, dan kegiatan lainnya;

f.    Penyiapan bahan pelaporan di bidang ketenagalistrikan; dan

g.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DATA KOSONG

// */