Kembali ke Berita

PETI di Situs Purba Sangiran

11 January 2022 cabdinsolo 1209 pembaca
PETI di Situs Purba Sangiran

Karanganyar – Peninjauan lapangan di lokasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Karanganyar dilakukan oleh Tim Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Solo, Selasa (4/1/2022) setelah menerima surat dari Kepala Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran perihal permintaan penghentian aktivitas penambangan.

Terdapat 2 lokasi yang melakukan kegiatan PETI, di Desa Rejosari dan Desa Wonosari, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Menurut Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran 2 lokasi penambangan tanpa izin tersebut benar berada di Kawasan cagar budaya (sesuai Kepmendikbud No. 019/M/2015 tanggal 5 Februari 2015 tentang Satuan Ruang Geografis Sangiran Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional)

Sdr. Widadi sebagai penanggung jawab lokasi penambangan di Desa Rejosari, Kecamatan Gondangrejo beralasan kegiatan pertambangan sudah dilaksanakan selama 1,5 bulan & telah mendapatkan persetujuan dari warga sekitar, dan nantinya lahan tersebut akan ditanami. 

Lokasi kedua berada di Desa Wonosari, Kecamatan Gondangrejo dengan Sdr. Fajar Riyanto sebagai penanggung jawab menuturkan bahwa kegiatan penambangan telah dilakukan selama 1 bulan dan perataan lahan nantinya akan menjadi sawah.

Tindak lanjut dari kegiatan peninjauan lapangan yaitu meminta para penanggung jawab untuk menandatangani Berita Acara penghentian kegiatan penambangan dan dilakukan pembinaan kepada penanggung jawab bahwa kegiatan yang dilakukan melanggar hukum karena tidak berizin dan masuk dalam Kawasan Cagar Budaya.

Bagikan Informasi
// */