Karanganyar –
Peninjauan lapangan di lokasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten
Karanganyar dilakukan oleh Tim Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Wilayah Solo, Selasa (4/1/2022) setelah menerima surat dari Kepala Balai
Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran perihal permintaan penghentian
aktivitas penambangan.
Terdapat 2 lokasi yang
melakukan kegiatan PETI, di Desa Rejosari dan Desa Wonosari, Kecamatan
Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Menurut Balai Pelestarian Situs Manusia
Purba Sangiran 2 lokasi penambangan tanpa izin tersebut benar berada di Kawasan
cagar budaya (sesuai Kepmendikbud No. 019/M/2015 tanggal 5 Februari 2015
tentang Satuan Ruang Geografis Sangiran Kawasan Cagar Budaya Peringkat
Nasional)
Sdr. Widadi sebagai
penanggung jawab lokasi penambangan di Desa Rejosari, Kecamatan Gondangrejo
beralasan kegiatan pertambangan sudah dilaksanakan selama 1,5 bulan & telah
mendapatkan persetujuan dari warga sekitar, dan nantinya lahan tersebut akan
ditanami.
Lokasi kedua berada di
Desa Wonosari, Kecamatan Gondangrejo dengan Sdr. Fajar Riyanto sebagai
penanggung jawab menuturkan bahwa kegiatan penambangan telah dilakukan selama 1
bulan dan perataan lahan nantinya akan menjadi sawah.
Tindak lanjut dari kegiatan peninjauan lapangan yaitu meminta para penanggung jawab untuk menandatangani Berita Acara penghentian kegiatan penambangan dan dilakukan pembinaan kepada penanggung jawab bahwa kegiatan yang dilakukan melanggar hukum karena tidak berizin dan masuk dalam Kawasan Cagar Budaya.