ALUR PERIZINAN AIR TANAH (SIPA)
1. Persiapan Dokumen
Pemohon menyiapkan kelengkapan administrasi dan teknis, yaitu:
- Data teknis pemohon
- Surat pernyataan kesanggupan membangun sumur resapan/imbuhan/pantau
- Laporan pendahuluan (sesuai skala usaha dan debit)
- Gambar konstruksi sumur bor/gali
- Dokumen izin sebelumnya (jika perpanjangan)
- Surat pernyataan mulai terbangunnya konstruksi (jika penataan)
2. Pendaftaran Online (OSS)
- Pemohon melakukan pendaftaran mandiri melalui sistem OSS (https://oss.go.id)
- Mengunggah seluruh persyaratan yang telah disiapkan
3. Verifikasi Dokumen
- Dinas ESDM melakukan verifikasi administrasi dan teknis
- Jika lengkap dan sesuai, dilanjutkan ke tahap evaluasi/rekomendasi
- Jika tidak sesuai, permohonan dikembalikan untuk diperbaiki
4. Evaluasi DPMPTSP
- DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi akhir
- Jika memenuhi syarat, sistem OSS memproses penerbitan izin
5. Penerbitan Izin
- Sistem OSS menerbitkan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)
- Pemohon dapat memanfaatkan air tanah secara legal
6. Selesai
- Izin resmi terbit dan kegiatan pemanfaatan air tanah dapat dilakukan sesuai ketentuan