Proses kegiatan pertambangan di Indonesia tidak bisa langsung menambang begitu saja. Ada tahapan izin yang harus dilalui agar kegiatan berjalan tertib, aman, dan tidak merusak lingkungan.
Pertama, wilayah yang boleh ditambang disebut WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Ini adalah tahap awal ketika suatu area sudah ditetapkan pemerintah sebagai wilayah yang bisa dikelola untuk tambang.
Setelah itu, perusahaan harus mendapatkan izin IUP Eksplorasi, yaitu izin untuk melakukan pencarian dan penelitian bahan tambang. Pada tahap ini, belum boleh menambang secara besar-besaran, hanya untuk mengetahui potensi sumber daya.
Jika hasil eksplorasi dinyatakan layak, maka dilanjutkan ke IUP Operasi Produksi, yaitu izin untuk mulai melakukan kegiatan penambangan secara penuh, termasuk pengambilan, pengolahan, dan penjualan hasil tambang.
Ketika masa izin hampir habis, perusahaan tidak langsung berhenti, tetapi bisa mengajukan Perpanjangan IUP Operasi Produksi agar kegiatan tetap berjalan sesuai aturan.