Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Persyaratan :
a. Scan Pakta Integritas (Bermaterai Rp. 10.000)
b. Surat Permohonan
c. Surat pernyataan bahwa batuan, Mineral bukan logam, atau Mineral bukan logam jenis tertentu yang dimohonkan akan dipasok ke proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, jika diperuntukkan PSN/ SIPB Keperluan Tertentu
d. Nota kesepahaman dengan penanggungjawab proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah (*) jika diperuntukkan PSN/SIPB Keperluan Tertentu
e. Surat pernyataan bahwa pemohon Wilayah Izin Usaha Pertambangan memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai kegiatan pengusahaan pertambangan sesuai dengan rencana kerja dan pengelolaan lingkungan
f. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)
g. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
h. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
i. Susunan pengurus, daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) dari pemohon
j. Peta Permohonan WIUP
k. Rekomendasi teknis kesesuaian tata ruang laut untuk kegiatan pertambangan di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut; (*) jika berada di wilayah laut
l. Surat keterangan tidak keberatan/persetujuan dari pemegang IUP/IUPK existing apabila WIUP yang dimohonkan dengan komoditas berbeda berada pada IUP/IUPK eksisting ; (*) jika berada di lokasi yang bersamaan
m. Surat pernyataan akan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup termasuk pelaksanaan kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
n. Surat pernyataan akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang disetujui oleh Gubernur melalui Kepala Dinas ESDM
o. Rencana penggunaan dan penjualan komoditas
p. PKKPR Tervalidasi / ITR dari Instansi terkait / KKKPR / SKTR
q. Bukti Persetujuan dari Pemilik Lahan (minimal 1 hektar)
Permohonan WIUP melalui web : https://andesit.esdm.jatengprov.go.id/
SOP berdasarkan perda Jawa Tengah No. 11 Tahun 2024 adalah 10 hari kerja