Breaking News
Breaking News
A. Tugas Pokok
Laboratorium
Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah merupakan
unsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Laboratorium ESDM beralamat
di Jalan Gatot Subroto, Komplek Pertanian Tarubudaya – Ungaran.
Laboratorium
ESDM terdiri atas Laboratorium Pengujian Air dan Laboratorium Pengujian Geologi
dan Mineral. Dalam kegiatannya, Laboratorium ESDM menerapkan sistem SNI ISO/IEC
17025:2017 dan telah mendapatkan status akreditasi oleh Komite Akreditasi
Nasional (KAN).
B.
Kedudukan,
Tugas Pokok, dan Fungsi
Kedudukan,
Tugas pokok, dan Fungsi Laboratorium Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah sesuai
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah 29 Tahun 2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Jawa Tengah, adalah sebagai berikut :
1.
Kedudukan
Laboratorium ESDM Kelas A
merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis
penunjang tertentu di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Laboratorium ESDM
dipimpin oleh Kepala Laboratorium yang berkedudukan dibawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas.
2.
Tugas
Pokok
Melaksanakan tugas teknis
operasional tertentu dinas di bidang pengujian Air, Geologi, dan Mineral.
3.
Visi
1.
Penyusunan
rencana teknis operasional pengujian di bidang pengujian Air, Geologi, dan
Mineral,
2.
Koordinasi
dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengujian di bidang pengujian Air,
Geologi dan Mineral,
3.
Evaluasi
dan pelaporan di bidang pengujian Air, Geologi dan Mineral,
4.
pengelolaan
ketatausahaan, dan
5.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
C.
Struktur
Organisasi
Laboratorium
ESDM dipimpin oleh Kepala Laboratorium dengan struktur organisasi yang terdiri
dari:
1.
Sub
Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang ketatausahaan. Adapun uraian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah:
2.
Seksi
Pengujian Air
Seksi Pengujian Air
mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana teknis operasional,
koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang
Pengujian Air. Seksi Pengujian Air melaksanakan tugas sebagai berikut:
1.
Menyiapkan
penyusunan rencana teknis operasional di bidang analisis dan pengujian geologi
dan mineral,
2.
Menyiapkan
pengoordinasian pelaksanaan teknis operasional di bidang analisis dan pengujian
geologi dan mineral,
3.
Menyiapkan
pelaksanaanan analisis dan pengkajian geologi dan mineral,
4.
Melaksanakan
verifikasi hasil analisis dan pengujian geologi dan mineral,
5.
Menyiapkan
pengelolaan peralatan analisis dan pengujian geologi dan mineral,
6.
Menyiapkan
pelayanan administrasi di bidang analisis dan pengujian geologi dan mineral,
7.
Menyiapkan
evaluasi dan pelaporan di bidang analisis dan pengujian geologi dan mineral,
dan
8.
Melakukan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
3.
Seksi
Pengujian Geologi dan Mineral
Seksi Pengujian Geologi dan
Mineral mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana teknis
operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan
pelaporan di bidang Pengujian Geologi dan Mineral. Seksi Pengujian Geologi dan
Mineral melaksanakan tugas sebagai berikut:
1.
Menyiapkan
penyusunan rencana teknis operasional di bidang analisis dan pengujian geologi
dan mineral,
2.
Menyiapkan
pengoordinasian pelaksanaan teknis operasional di bidang analisis dan pengujian
geologi dan mineral,
3.
Menyiapkan
pelaksanaanan analisis dan pengkajian geologi dan mineral,
4.
Melaksanakan
verifikasi hasil analisis dan pengujian geologi dan mineral,
5.
Menyiapkan
pengelolaan peralatan analisis dan pengujian geologi dan mineral,
6.
Menyiapkan
pelayanan administrasi di bidang analisis dan pengujian geologi dan mineral,
7.
Menyiapkan
evaluasi dan pelaporan di bidang analisis dan pengujian geologi dan mineral,
dan
8.
Melakukan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
4.
Kelompok
Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari
sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan
fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
| No | Agenda | Tempat | Tanggal | Jam |
|---|---|---|---|---|
| DATA KOSONG | ||||