Unit Kerja Kembali ke Kategori

Bidang Mineral dan Batubara

Informasi layanan, agenda, berita, dan kontak resmi unit kerja disajikan secara ringkas serta mudah diakses.

  • Phone: 024-7455256 | WA: 08253572872
  • esdm@gmail.com
Bidang Mineral dan Batubara

Bidang Mineral dan Batubara (Minerba)


Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026, Bidang Mineral dan Batubara mempunyai tugas dan fungsi:.

1. Tugas

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan dan rekomendasi di bidang mineral dan batubara.

2. Fungsi

a.  Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang mineral dan batubara yang meliputi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan;

b.  Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang mineral dan batubara yang meliputi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan;

c.   Pelaksanaan kebijakan di bidang mineral dan batubara yang meliputi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan;

d.  Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang mineral dan batubara;

e.  Penyiapan bahan pelaporan di bidang mineral dan batubara; dan

f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DATA KOSONG

// */